Warga Segel Lokasi Galian di Desa Maja

Nampak perwakilan warga melakukan penyegelan
Nampak perwakilan warga melakukan penyegelan

KORANBANTEN.COM-Sedikitnya 50 warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, melakukan aksi unjuk rasa serta penyegelan terhadap lokasi galian tanah di wilayah setempat. Warga menilai keberadaan galian itu melanggar aturan yaitu pasal 37 tentang kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf F yang meliputi kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air dan tanah.

Dikatakan Rido Alamsyah, seorang warga dalam orasinya mengatakan pihaknya bersama unsur warga lajnnya, mulai dari pemuda, aktivis, mahasiswa menolak adanya galian tanah di wilayah Desa Maja. Hal itu dikarenakan, keberadaan galian berdampak buruk kepada lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kami menolak keberadaan galian tanah di Desa Maja. Karena berdampak kepada kerusakan kepada alam disekitar lokasi,”kata Rido yang juga ketua Karang Taruna Desa Maja dalam orasinya, Sabtu(20/09/2025).

Kata Rido, penutupan lokasi galian tanah itu bersipat permanen dan tidak bisa ditawar tawar lagi. Lantaran hal tersebut merupakan komitmennya terhadap kelestarian alam di desa, dengan begitu tidak ada bergaining lagi dengan pihak perusahaan meskipun pihak desa akan melakukan audien.

Galian tanah tersebut itu kata Rido tidak boleh beroperasi lagi. Karena berdasarkan pola pikir teman teman dari berbagai unsur di desa, aktifitas galian tanah itu sangat mengganggu penggunaan jalan, serta kerusakan lingkungan, terlebih lagi memasuki musim penghujan yang dikhawatirkan terjadi bencana alam.

” Sebagai pemuda kami sangat perduli dengan lingkungan. Kami hanya ingin menutup aktifitas galian tanah dan mengembalikan kelestarian alam di Desa kami,”ucap Rido lagi.

Kepala Desa Maja, Ahmad Rifai, di lokasi aksi unjuk rasa mengaku akan melakukan audiensi dengan seluruh elemen masyarakat dan menampung aspirasinya serta disampaikan ke pihak perusahaan.

“Saya akan melakukan audien dengan seluruh elemen masyarakat di Desa Maja, serta akan menampung aspirasinya untuk disampaikan kepada pihak perusahaan. Sedangkan untuk penutupan kami tidak bisa melakukan penutupan, karena bukan kewenangannya,”kata Ahmad Rifai.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 50 warga melakukan aksi unjuk rasa di Kampung Ciherang, Desa Maja yang merupakan lokasi galian tanah. Warga kemudian memasang berbagai atribut aksi mulai dari spanduk penutupan sampai dengan menuding kepala desa tidak berpihak kepada masyarakat. (Fahdi Khalid).

Pos terkait