KORANBANTEN.COM-Warga komplek perumahan Taman Raya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangungan Dua lantai di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5 yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).
Warga sekitar komplek Ayu kartini mengatakan, dirinya merasa resah dan terganggu dengan keberadaan bangunan yang menjulang tinggi tersebut. Apalagi, pemilik bangunan tidak meminta persetujuan dari warga.
Bahkan, menurut Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan ketua Serikat media Siber(SMSI) kota Tangerang. Selain membangun tanpa meminta izin tetangga, bangunan tersebut juga tanpa ada papan informasi IMB nya.
“Kita resah dan terganggu selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik untuk komunikasi dengan kami yang bersebelahan. Tapi, sampai satu bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada, mereka membangun Tanpa Izin , selayaknya mereka ngobrollah sebagai tetangga”ujar Ayu, Kamis(19/8) pagi.
Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya menjadi korban, karena banyak berjatuhan bekas sisa sisa material yang berasal dari pembangunan gedung dua lantai tersebut.
Ditempat terpisah, Hambali Dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan bahwa di Saat Pandemi Covid-19 seperti ini, mssyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan.
“Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB. Seharusnya warga yang ingin membangun di Kabupaten Tangerang memahami ini”kata Hambali.
Tambahnya, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang IMB ini dibntuk untuk meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.
“Jangan Sampai Izin izin bangunan di kabupaten Tangerang ini dijadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak di bidang berijinan ini”tegas Hambali.
Tambahnya, terkait bangunan di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, Satpoll PP menyegel serta memberhentikan proses pembangunannya.
“Kami minta aparat terkait jangan tutup mata, Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan fungsinya, jika dugaan Izin IMB belum dipenuhi, maka harus dihentikan terlebih dahulu, apalagi warga sekitar merasa dirugikan,”tuturnya lagi.(kew/yu)