KORANBANTEN.COM – Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Remisi Khusus Natal 2019 dan Pemberian Remisi Khusus Natal 2019 kepada Warga Binaan, lapas perempuan tangerang memberikan remisi kepada warga binaan.
Bertempat di Gereja Crucio LPP Kelas LLA Tangerang, Kalapas Perempuan Tangerang herlin menyampaikan bahwa WBP seluruhnya berjumlah 377 Orang yang diisi oleh 75 WBP beragama Nasrani, sementara itu, WBP yang belum memenuhi syarat mendapatkan Remisi Khusus Natal berjumlah 34 Orang, sedangkan WBP yang mendapatkan SK Remisi Khusus Natal sebanyak 41 Orang
“Adapun Besaran Remisi yang didapat adalah RK.l, 1 Bulan 15 Orang, 1 Bulan 15 Hari 15 Orang, 2 Bulan 10 Orang, sedangkan RK.ll, 1 Bulan 1 Orang. 1 Bulan 15 Hari tidak ada, dan 2 Bulan juga tidak ada,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas LLA, Kasubid Yantah, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Banten, serta Pejabat Struktural LPP Kelas lla Tangerang. Setelah SK Remisi Khusus Natal dibacakan oleh Kasubsie Registrasi, Kepala LPP Kelas LLA menyerahkan SK Remisi Khusus I dan II secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.(Opik/rls)