koranbanten.com – Gubernur Wahidin Halim bukan hanya berencana untuk menyetarakan gaji para pegawai honorer kategori satu (K1) sesuai dengan upah minimum karyawan (UMK) 2017, namun hal itu juga akan diberlakukan untuk para guru yang belum berstatus sebagai PNS.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahidin saat ditemui sejumlah awak media usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (9/6/2017).
“Jadi buat guru-guru honorer yang memang gajinya ditangani provinsi, kita akan coba validasi dulu datanya ada berapa. Soalnya, bagaimanapun juga mereka harus tetap mendapat perhatian,” kata Wahidin.
Selain itu, Wahidin juga akan mempertimbangkan kesetaraan gaji bagi guru honorer yang statusnya memiliki SK dari bupati/wali kota ataupun kepala sekolah. Sebab sebelum kewenangannya dialihkan ke provinsi, pengelolaan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan masing-masing kepala daerah.
“Ya itu akan kita lihat lagi, gimana koordinasi dengan bupati dan walikota. Nanti akan kita pelajari dulu terkait regulasinya seperti apa,” papar mantan Walikota Tangerang dua periode tersebut.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Opar Sohari menjelaskan, untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov Banten perlu melihat kondisi pegawai serta keuangan daerah terlebih dahulu.
“Kalau soal kemampuan anggaran lebih jelasnya tanya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Tapi kalau keinginan Gubernur, tentu harus dilakukan,” ujar Opar.
Opar merinci, jumlah honorer di lingkungan Pemprov Banten saat ini berjumlah 6.300 orang. Jumlah teresebut belum termasuk tenaga kependidikan dan guru honorer di tingkat SMA/SMK se Provinsi Banten yang saat ini kewenangannya berada di tangan Pemprov.
Jika mengacu pada UMK Kota Serang, maka gaji honorer akan berada di kisaran Rp2,8 juta per bulan.
“Rp 2,8 juta kelihatannya gak besar, tapi kita lihat dikalikannya berapa ribu, itu belum termasuk buat guru SMA/SMK,” terangnya.(Iman)