KORANBANTEN.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dipertanggungjawabkan kepada negara melainkan perseorangan yang harus diproses di hadapan hukum.
“Tentu ada suatu pertimbangan bahwa jangan sampai ada suatu kesalahan ucap dari seseorang, yang kemudian ditarik atau didorong untuk dipertanggungjawabkan kepada negara atau pemerintah, dengan risiko lebih besar dari perorangan,” kata Wiranto di Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Dia mengatakan masyarakat dapat melihat dugaan penistaan itu dengan jernih dan menyerahkannya kepada hukum untuk menegakkan keadilan.
“Saya sampaikan, kembalikan porsi itu ke perorangan, jangan sampai ditarik ke tanggung jawab negara. Ini yang harus kita cegah. Saya mendengar, menyaksikan dan membaca banyak hal yang mendorong tanggung jawab perorangan didorong menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat dapat membiarkan penegak hukum yang memproses dugaan penistaan agama itu.
“Biarlah itu kesalahan pidana dan kesalahan hukum biarkan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, bukan pihak lain,” tuturnya. @DF