WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

KORANBANTEN.COM – Per tanggal 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk mengikuti pendidikan non formal di Indonesia.

Kebijakan tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian dan lainnya guna menunjang karier mereka. Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.

Bacaan Lainnya

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evis. bimigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor
dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama
berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarna terbaru.

Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa E30 yakni Rp. 6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa
Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa
pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun.
Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan
dua tahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan
maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan
masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal
dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing
Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya
merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).

Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia
sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas
terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang
ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar
asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang
ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non
formal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya
saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.(***).

Pos terkait