Zakat Menggunakan Uang Di Soal

KORANBANTEN.COM – Adanya perbedaan pendapat tentang zakat fitrah tentang Mazhabnya, hal ini di tepis oleh Bazis menerangkan tentang memperbolehkan dalam menggunakan uang adalah mazhab Hanafi, yang kami tahu tidak ada umat islam di Banten ini yang konsisten bermazhab Hambali. Kami sama sekali tidak mempermasalahkan atau bahkan menyalahkan Mazhab Hanafi, Allahumma Baid, kami sungguh hormat dan takzim kepada Imam Hanafi.

KH.Syaipul Rizal selaku tokoh ulama Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa kalau dilihat dari sisi keterwakilan sejatinya Bazis atau MUI menggunakan standar mazhab Syafi’i,”saya melihat ada indikasi penerapan pakai uang karena persoalan teknis, dimana pengiriman uang secara hirarki kelembagaan lebih mudah, dari pada pakai beras. Sungguh luar biasa celaka kalau hal teknis bisa mengalahkan hal yang substantif dengan output beresiko, dan tidak sahnya seseorang ketika berzakat, sampai-sampai masyarakat diarahkan untuk pindah mazhab yang standar intiqol (perpindahan) mazhab masih debatable keabsahannya,” katanya, Senin (11/6).

Bacaan Lainnya

Masuk wilayah talfiq (pindah ilegal) atau tidak, fatwa dari MUI / Bazis ini secara tidak berdasar diikuti oleh DKM-DKM dengan menkonversikan harga beras dalam bentuk uang dan dengan standar timbangan Syafi’i, tentu hal ini menyalahi aturan.

Mobilisasi vertical zakat (naqlu balad) atau memindahkan barang zakat ke tempat lain tidak diperkenankan, yang membolehkan memindahkan yang saya tahu,  ada di kitab  Iaanatutthalibiin syarah kitab Fathul Muin hanya dalam bentuk qiyl (ucapan pendapat) yang lemah tidak disebut siapa yang berpendapatnya.”Kalau pun Bazis memaksa untuk tetap menyerap zakat dari RT ke desa lalu ke Kecamatan dan seterusnya maka tetaplah pake standar beras, repot sedikit tidak apa-apa dari pada jutaan umat Islam jadi korban,” tandasnya.

Kegelisahan ini sudah berlangsung lama, ulama-ulama sering menyampaikan ke masyarakat namun sering kandas, karena masyarakat punya patokan MUI yang di dalamnya terdapat banyak ulama.

Pada hari Kamis lalu di masjid Al Falah Balaraja perwakilan Kyai, Ustad, DKM wilayah Balaraja dan sekitarnya mengadakan “Bahsul Masail” tentang zakat fitrah menggunakan kitab rujukan mazhab, diantaranya dengan Raodlotuttholibin, Tuhfatul Muhtaj, Mugnil Muhtaz, Minhajuttholibin dan kitab lainnya: Iaanatuttholibiin, Kifaayatul Akhyar dan lainnya dimana diantara hasil kajiannya seperti terurai di atas tadi.

“Konkritnya kami mengusulkan agar standar pembayaran zakat fitrah menggunakan uang diganti dengan beras demi kemaslahatan umat. Dan kami membuka diri kalau pun harus ada tabayyun atau bahsul masail tentang hal ini,” pungkasnya. (Mulyadi)

Pos terkait