Ditengah pandemic Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang melanda seluruh penjuru tanah Air, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat membuat kebijakan dalam penanggulangan dan pengendalian Virus agar tidak masuk ke Lingkungan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan langsung bergerak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi, atas dasar tersebut sebanyak 17 orang warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan menjalankan asimilasi pada hari ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan , S.E.G johannes membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan program tersebut dan segera menyusul lainnya setelah proses administrasi selesai, agar mengurangi tingkat resiko rentan penularan Covid-19.
“Berdasarkan arahan dari Plt. Dirjenpas, Kakanwil dan Kadiv.Pas, kami langsung menindaklanjuti, mendata dan merekap napi mana saja yang memenuhi syarat dan layak untuk di asimilasikan di rumah, hasilnya 17 orang wbp pada hari ini, Rabu 1 April, bisa langsung kami asimilasikan di rumah, dan Menyusul 78 orang lagi yang sedang dalam proses kelengkapan administrasi nya,” ujar Kalapas.
Lanjutnya, Kalapas Berharap dalam 2 atau 3 hari kedepan, para warga binaan yang memenuhi persyaratan bisa dapat diasimilasikan.
Masih Kata Kalapas, Pihaknya akan selalu siap dan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini kementrian hukum dan ham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tentunya tetap dengan mengedepankan sop dan berdasarkan aturan yang berlaku.(dede).