KORANBANTEN.COM- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang kembali memberikan asimilasi kepada 19 warga binaan untuk kembali ke rumah masing-masing.
Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Tangerang, Pemberian Asimilasi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Jumadi dan didampingi pejabat struktural. Senin (31/08).
Pelaksanaan asimilasi di rumah Narapidana ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Aturan ini tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Sama seperti asimilasi di rumah sebelumnya, Warga Binaan yang akan di bebaskan dari Lapas Kelas 1 Tangerang harus mengecek kondisi kesehatannya terlebih dahulu serta melakukan Rapid Test gratis. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk akan dipersilakan pulang ke rumah dan diberi surat keterangan sehat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Jumadi menyampaikan bahwa Warga Binaan diwajibkan untuk tetap mengisolasi dirinya sesampainya di rumah masing-masing karna semuanitu Untuk memutus rantai virus corona.
“Semoga langkah yang dilakukan dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian hari kian bertambah,” ungkap Kalapas melalui pesan singkat Whatsapp.
Lanjutnya, Kalapas Menegaskan bahwa selama proses asimilasi, seluruh prosesnya dilakukan dengan Gratis tanpa adanya pungutan biaya.
“Kita tegaskan bahwa dalam proses asimilasi, tidak ada pungutan biaya dan kita lakukan program asimilasi sesuai dengan prosedur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(dede).