KORANBANTEN.COM -Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIB Serang melaksanakan penyerahan Pemberian Remisi Khusus Natal tahun 2019. Sebanyak 3 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Natal 2019.
Di Ruang Pelayanan Tahanan, Kepala Rutan Serang melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Samuel J.M Siregar mengatakan, pemberian remisi natal diberikan setiap tahun bagi WBP beragama nasrani sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Persyaratan yang berlaku yakni telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Karutan Serang Anton menyatakan untuk Pemberian remisi memiliki mekanisme yang sangat ketat, hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Perturan Perundang-Undangan.
“Ketentuan ini juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang dibuat,” ujarnya.
Diungkapkan Anton untuk merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk dalam 4 hal pemberian haknya.
“Revitalisasi tersebut memberikan titik tekan pada perubahan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan dengan indikator-indikator yang terukur dan akuntabel,” pungkasnya.(Opik/rls)