Ditengah pandemic Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang melanda seluruh penjuru tanah Air, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui DIrektorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat membuat kebijakan dalam penanggulangan dan pengendalian Virus agar tidak masuk ke Lingkungan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan langsung bergerak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi, atas dasar tersebut sebanyak 48 orang narapidana akan menjalankan asimilasi kerja di Rumah dan Program Reintegrasi yang akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung , Budi Ruswanto saat dikonfirmasi INFO_PAS Rabu (31/03) membenarkan bahwa pihaknya mengusulkan program tersebut agar mengurangi tingkat resiko rentan penularan Covid-19.
“Berdasarkan arahan dari Plt. Dirjenpas, Kakanwil dan Kadiv.Pas Banten, kami langsung menindaklanjuti, mendata dan merekap napi mana saja yang memenuhi syarat dan layak diusulkan, hasilnya 48 orang napi hari ini kita langsung gelar sidang TPP secara online, kita ujikan disana, dinilai kecakapan dan kelayakannya baik oleh anggota sidang TPP maupun oleh PK Bapas. Pada kesempatan tersebut juga kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kabapas serang terhadap jalannya program ini, semoga adanya program ini dapat bermanfaat dengan baik oleh para narapidana, dan kembali memupuk kebaikan ditengah-tengah keluarganya dalam kondisi saat ini, laksanakan wajib lapor dengan PK Bapas dengan baik,” ungkapnya.
Sementara Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang, CIpto Edi menyampaikan pesannya kepada para WBP yang diusulkan menjalankan asimilasi dan program reintegrasi sosial.
“Pada prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat ini, tentu tetap dengan mengedepankan sop dan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Bagi WBP laksanakan program ini dengan baik, taati aturan pemerintah, jangan sampai mengulang lagi pelanggaran hukum, ikuti anjuran pemerintah untuk tetap dirumah, manfaatkan waktu bersama keluarga, wajib lapor secara rutin melalui online dengan petugas PK Bapas, jika melanggar akan kami cabut dan masukan lagi kedalam Lapas,” tegasnya.
Sebagai informasi program ini bertujuan dalam upaya mencegah persebaran terhadap virus Covid-19 dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung.(rls/dede).