KORANBANTEN. COM–61 Lembaga keagamaan mendapat kucuran dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) tahun 2020 sebesar 940 juta. Hal ini terungkap pada acara sosialisasi Pelaksanaan hibah sarana keagamaan sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ponpes, Majlis Taklim, Masjid dan Mushola di aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rabu (22/7).
Dalam acara tersebut Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, bantuan hibah yang diberikan ini harus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sarana keagamaan.
“Kami konsen membangun sarana keagamaan, karena tempat ibadah tentunya sangat penting untuk menuntut ilmu dalam membentuk karakter dan iman islam tunas bangsa,” kata Irna.
Irna menyampaikan, Pandeglang merupakan daerah yang religius, tentu tidak sedikit lembaga keagamaan yang butuh dukungan dari Pemerintah.
“Kita lakukan secara bertahap, selain fiskal terbatas, saat ini terikat oleh aturan Permendagri No.32 tahun 2011 telah diubah untuk ke lima kalinya no.99 tahun 2019 tentang pemberian dana hibah,”tuturnya.
“Peraturan itu baik, namun mengikat, contohnya dibutuhkan sekarang tapi baru dapat bantuan tahun depan karena diajukan terlebih dahulu, dan hanya satu kali untuk setiap lembaga dalam satu tahun,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengatakan dari 61 lembaga keagamaan terdiri dari 13 lembaga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), 6 Mushola, 25 Pondok Pesantren, 17 Majlis Taklim.
“Untuk 13 DKM Masjid sebesar 270 juta, 6 mushola 95 juta, 25 Ponpes 345 juta, 17 Majlis Taklim 230 juta,” tandasnya. (Asp)