Perkuat Profesionalisme Aparatur, Kanwil Ditjenpas Banten Selenggarakan UPKP dan Ujian Dinas Secara Tertib dan Transparan

KORANBANTEN.COM-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan Ujian Dinas bagi pegawai pemasyarakatan pada Selasa (09/12/2025) yang dipusatkan di Kantor BKN Serang. Kegiatan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan, dengan total 100 peserta hadir lengkap.

Pelaksanaan ujian diawali dengan arahan dan pembukaan resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syeh Banna. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa proses peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia merupakan langkah strategis untuk memastikan profesionalitas jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.

Bacaan Lainnya

“Ujian ini bukan hanya formalitas, tetapi instrumen untuk mengukur integritas, kompetensi, serta kesiapan pegawai dalam mengemban amanah organisasi. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses ini dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” tegasnya.

Kegiatan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), antara lain registrasi dan verifikasi berkas, check-in kehadiran menggunakan aplikasi MST Mobile dengan pemindaian barcode pada kartu peserta, penyimpanan barang bawaan, penggeledahan peserta, serta pelaksanaan ujian berbasis sistem yang berlangsung aman dan kondusif.

Pelaksanaan ujian dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta panitia pelaksana UPKP dan Ujian Dinas Kanwil Ditjenpas Banten. Seluruh proses berjalan efektif, tertib, dan mengacu pada pedoman dan regulasi resmi penyelenggaraan ujian kepegawaian.

Selanjutnya, hasil pelaksanaan ujian akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban dan pemenuhan prosedur formal peningkatan jenjang kepangkatan dan karier pegawai.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi peningkatan kualitas aparatur pemasyarakatan, sejalan dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.(Red).

Pos terkait