KORANBANTEN.COM-Galian pasir Kuarsa di Blok Rahong, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diduga mengabaikan keselamatan kerja. Lantaran, berdasarkan pengamatan dilapangan, para pekerja terkesan jauh dari rasa aman, karena tidak dilengkapi dengan sarung tangan, helm pengaman dan lain-lain.
Selain itu, galian pasir kuarsa di Blok Rahong juga diduga belum menyampaikan RKAB tahun 2026 sebagaimana yang disarankan Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM).
“Galian pasir kuarsa di Blok Rahong diduga tidak menggunakan alat alat keselamatan kerja. Sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan saat bekerja, bahkan di Blok Rahong juga dugaan saya belum menyampaikan RKAB tahun 2026 seperti yang disarankan DESDM Provinsi Banten,”kata Ewok, salah seorang warga Kabupaten Lebak, Sabtu(28/02/2026).
Kata Ewok, berdasarkan surat edaran dari Pemprov Banten semua pemegang IUP operasi produksi harus menyampaikan RKAB tahun 2026 sesuai dengan ketentuan pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 17 tahun 2025, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf b. Bahwa pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahap kegiatan produksi paling lambat tanggal 15 November kepada Gubernur Banten.
“Nah, karena itu saya menduga para pengusaha galian pasir kuarsa di Kecamatan Cimarga diduga belum mengurusnya,”kata Ewok lagi.
Untuk itu, jika benar para pengusaha itu belum mengurus persetujuan RKAB akan dilakukan pencabutan izin oleh Gubernur Banten tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif.
“Berdasarkan investigasi kelapangan, pengelola tambang pasir kuarsa hanya secara lisan sudah mengurus RKAB tanpa bisa menunjukan bukti fisik RKAB,”ujar Ewok.
Sementara itu, H Mamat, penanggung jawab di lapangan Galian Pasir Kuarsa Blok Rahong ketika dikonfirmasi soal laporan tahunan dan RKAB tidak bisa menunjukan bukti fisik. Ia hanya mengatakan jika laporan tahunan semua diserahkan kepada Joko.(Kew)





