FKUB Lebak dan Pendapat Tertulis untuk Rumah Ibadah Sementara di Rangkasbitung

Rapat koordinasi Pemkab, Kemenag, FKUB, dan tokoh agama, di Kemenag Lebak.

LEBAK   Toleransi antarumat beragama di Kabupaten Lebak khususnya harus  dipahami sebagai hubungan baik sesama umat beragama, sesama warga Kabupaten Lebak, dan bekerja sama serta sama-sama bekerja untuk kebaikan dan kemaslahan umat, tanpa harus mencampuradukkan ajaran atau ritual agama masing-masing

“Saya kira, motto FKUB “Akidah Terjaga Kerukunan Terpelihara”  sangat tepat diterapkan sebagai dasar hubungan sosial dan kemasyarakatan,” kata Ketua FKUB Kabupaten Lebak, Drs. H. Zubaedy Khaerudin, di kantor FKUB Lebak, Kamis (23/04/26).

Bacaan Lainnya

Keberagaman umat beragama di Kabupaten Lebak adalah sebuah realitas. Ini berlangsung sejak lama.Oleh karena itu, di Kabupaten Lebak, ada beberapa rumah ibadah berbagai umat beragama, seperti masjid, gereja, dan vihara.

Jangan lupa pula, Kabupaten Lebak punya Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2023, sebagai turunan dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.  Salah satu bunyi peraturan bupati itu, umat beragama tertentu tak boleh menyebarkan  agamanya kepada umat tertentu yang  lain yang sudah beragama.

Dengan demikian, umat beragama tertentu akan lebih fokus pada pembinaan kelompoknya, komunitasnya, atau umat binaannya. “Segala peraturan itu, kalau ditaati bersama, akan menciptakan kerukunan dan kedamaian antarumat beragama yang sesungguhnya,” kata Ketua FKUB Lebak, Drs. H. Zubaedy Khaerudin.

 

Rumah Ibadah dan Rumah Ibadah Sementara

Pemerintah Kabupaten Lebak tak akan pernah menghalang-halangi umat beragama tertentu kalau mau membangun rumah ibadah permanen atau rumah ibadah sementara. Ada aturannya yang jelas dam tegas, sebagaimana bunyi pasal demi pasal dalam PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa PBM Tahun 2006 itu bukan produk Pemerintah RI, melainkan hasil kesepakatan seluruh tokoh agama tingkat nasional.Pemerintah (Departeman Agama dan Departemen Dalam Negeri) hanya memfasilitasi musyawarah para tokoh agama itu, dan tanpa ikut campur memengaruhi isi atau substansi PBM dimaksud,” kata Khaerudin.

“Kalau kemudian diberi nama peraturan bersama menteri, karena memang legalitas atau pengesahan hanya oleh Pemerintah,” tambah Khaerudin. “Kalau semua umat beragama berpegang teguh pada PBM Tahun 2006 ini, saya yakin, tak akan pernah ada konflik terkait dengan pembangunan   rumah ibadah, baik permanen maupun sementara,” tambah Khaerudinl

“Perlu diketahui pula,. bahwa salah satu tugas FKUB Lebak adalah mensosialisasikan PBM Tahun 2006 sehingga betul-betul dipahami dan dipedomani oleh umat beragama kalau  memang mau membangun rumah ibadah,” kata Khaerudin lagi.

 

FKUB Bergerak ke Lapangan

            Dua jemaat gereja di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sedang mengajukanpermohonan izin sementara pemanfaatan gedung tertentu sebagai rumah ibadah. Para pemohon  terdiri dari Yayasan Gereja Bethel Indonesia World Transformation Church (WTC) Rangkasbitung dan Gereja Bethel Indonesia Tirtayasa.

Untuk merespon permohonan izin sementara itu,  Pemkab, Kemenag, FKUB, dan tokoh agama menggelar rapat koordinasi. Terutama Pemkab, Kemenag, dan FKUB memang berkaitan. Kepala Kemenag dan FKUB bertugas menyusun pendapat tertulis,sedangkan Pemkab menerbitkan surat izin sementara, berdasarkan pendapat tertulis kepala Kemenag dan FKUB

Khusus  FKUB Lebak, diakui Khaerudin, terutama fokus pada penyusunan pendapat tertulis, sebagaimana bunyi ayat (1), Pasal 19, Bab V, PBM Tahun 2006. “Untuk penyusunan pendapat tertulis itu, tentu saja ada proses, ada waktu, dan oleh karena itu kami berharap para pemohon tetap bersabar,” kata Khaerudin. “Pendapat tertulis dimaksud hasil  kajian FKUB, bukan hasil kajian ketua FKUB,” tambah Khaerudin.

Dalam proses penyusunan pendapat tertulis itulah, FKUB Lebak tak akan gegabah, mesti turun ke lapangan, seperti wawancara dengan warga di sekitar bakal rumah ibadah sementara, juga wawancara dengan tokoh agama dan  tokoh masyarakat. Ada pula kajian literatur, diskusi internal dengan para anggota FKUB, juga berdiskusi dengan pihak-pihak eksternal yang yang relevan.

Dengan demikian, kata Khaerudin, pendapat tertulis FKUB yang akan disampaikan ke Pemkabmerupakan hasil kajian dengan dukungan fakta dan data,  hasil kajian lapangan, dan hasil kajian literatur.

“FKUB sedang turun ke lapangan, bagian dari kajian, sebagai bahan pendapat tertulis yang objektif. Soal bagaimana isi atau hasil pendapat  tertulisFKUB nanti, akan ditentukan dalam rapat pleno FKUB Lebak,” kata Khaerudin.

 

Sukses RUHAY

            FKUB Lebak  ikut pula menyukseskan program RUHAY Pemkab Lebak. Tentu saja, FKUB mengambil bagian huruf /R/ singkatan dari rukun, itu pun spesifik tentang hidup rukun antarumat beragama.

RUHAY sendiri singkatan dari (R)ukun, (U)nggul, (H)egar, (A)man, dan (Y)akin, yang merupakan kampanye Bupati (H. Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H.) dan wakil bupati Lebak (Ir. H. Amir Hamzah, M.Si.), tempo hari.  “Tentu saja, FKUB mendukung RUHAY, terutama rukun dalam arti yang sebenar-benarnya, terkait dengan kerukunan antarumat beragama,” kata Khaerudin.

Tentang potret kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Lebak, proses pengalaman menyusun rekomendasi untuk rumah ibadah, dan keber-agama-an  sudah ditulis dalam dua buah buku (tahun 2024 dan tahun 2025).

. “Buku pertama sudah habis.Buku kedua masih tersisa, dibagikan gratis kepada peminat,” kata petugas promosi dan distribusi buku, Drs. H. Ade Muslih.“Kedua buku itu, secara tersirat, juga menggambarkan RUHAY,” tambah Ade, bendahara FKUB Lebak yang juga PNS Kemenag Lebak, juga pengurus PD Muhammadiyah Lebak (Dean Al-Gamereau).

Pos terkait