KORANBANTEN.COM-Komisi V DPRD Banten mendesak Pemprov segera mengangkat kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) menjadi definitif sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Dorongan ini disampaikan agar proses pendataan dan penerimaan siswa baru berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, mengatakan kepemimpinan yang definitif di sekolah sangat diperlukan untuk mengawal seluruh tahapan SPMB, terutama pada proses input data siswa.
Menurutnya, kepala sekolah yang hanya berstatus Plt kerap memiliki keterbatasan kewenangan dan tanggung jawab, sehingga dikhawatirkan tidak maksimal dalam menjalankan tugas.
“Proses SPMB 2026 butuh kepemimpinan kuat melalui kepala sekolah definitif. Kalau masih Plt, input data siswa bisa kacau karena tanggung jawabnya tidak penuh,” ujar Ananda, Selasa (19/5/2026).
Ananda menjelaskan, tahapan Pra-SPMB yang berlangsung sejak akhir April hingga akhir Mei 2026 saat ini baru sebatas penghimpunan data administrasi calon siswa.
Tahapan ini, kata dia, belum masuk pada proses penerimaan, sehingga masih banyak sekolah yang menyesuaikan diri dengan sistem baru.
“Pra-SPMB ini kan bukan penerimaan pada saat itu juga, ini cuma perhimpunan data saja. Sekarang masalahnya ada di penginputan data, mungkin belum siap. Karena ini sistem baru, wajar kalau ada kendala seperti sistem down dan sebagainya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Banten, khususnya Komisi V, berkomitmen mengawal agar momentum SPMB tahun ini bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah memastikan setiap sekolah memiliki kepala sekolah definitif yang bertanggung jawab penuh terhadap proses tersebut.
Ananda juga menyoroti penerapan jalur baru dalam SPMB 2026, yaitu jalur domisili lingkungan sekolah. Jalur ini memberikan prioritas penerimaan bagi siswa yang tinggal dalam radius tertentu dari sekolah.
Untuk wilayah Tangerang Raya, radius yang ditetapkan adalah 500 meter, sedangkan di luar Tangerang Raya jaraknya diperluas menjadi 1 kilometer.
“Dengan adanya jalur domisili ini, siswa yang memenuhi kriteria jarak langsung diterima. Ini tujuannya untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal warga,” kata Ananda.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan kepala sekolah definitif, penerapan jalur domisili berpotensi menimbulkan masalah. Pengalaman tahun lalu di Tangerang Selatan menjadi pelajaran penting, di mana salah satu sekolah sempat disegel warga karena dinilai tidak mengakomodasi calon siswa dari lingkungan sekitar.
“Itu juga kita belajar dari tahun lalu, khususnya di Tangsel. Ada sekolah disegel warga karena warga sekitar yang daftar tidak ada yang masuk. Jangan sampai hal itu terulang,” tegasnya.
Karena itu, Ananda meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten segera mempercepat proses definitif bagi kepala sekolah yang saat ini masih berstatus Plt.
Ia menekankan bahwa DPRD memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral kepada masyarakat Banten untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan optimal.
“Kami ingin SPMB 2026 berjalan lancar, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak. Semua itu hanya bisa tercapai kalau kepemimpinan di sekolah jelas dan kuat,” tutupnya.
Komisi V DPRD Banten menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap kesiapan sekolah dalam menghadapi SPMB 2026, termasuk memastikan infrastruktur sistem, kesiapan operator, dan kelengkapan administrasi berjalan sesuai jadwal.(Red)





