KORANBANTEN.COM – . Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang Iman Fathurohman mengatakan, dengan dugaan adanya oknum wartawan yang mendatangi sekolah dengan meminta nominal uang dengan tujuan tidak jelas bahkan di sertai dengan ancaman, korban harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau ada oknum wartawan meminta uang kepada narasumber dan mengancam akan diberitakan kalau tidak diberi uang, itu sudah menyalahi kode etik jurnalis. Sehingga, korban harus berani melaporkan oknum tersebut, kepada aparat kepolisian karena itu sudah masuk tindak pidana pemerasan,” kata Iman, Senin (8/3/2021).
Menurut dia, seorang wartawan harus memegang teguh kode etik jurnalis salah satunya dengan tidak menyalahgunakan profesinya.
“Korban juga harus berani, kalau merasa telah diperas silahkan laporkan kepada aparat kepolisian. Karena, kita berada di negara hukum, sebab tidak ada yang kebal hukum termasuk wartawan, ketika melakukan tindakan yang melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Untuk itu, Iman berpesan, agar semua wartawan mematuhi kode etik jurnalis dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kita sebagai wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk,” ucapnya.(**)