KORANBANTEN.COM – Usai melakukna MoU beberapa waktu lalu, Kali ini Bidkum Polda Banten menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepada para advokat Firma Hukum Haerudin Ruky & Partner yang diserahkan langsung oleh Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso.Selasa (03/11).
Bertempat di Aula Rumah Makan Edy, Jln. Bhayangkara Cipocok Kota Serang, Ketua Firma Hukum Haerudin Ruki & Partners Yoseph Haerudin menuturkan bahwa dalam kegiatan kemitraan ini kita juga akan memberikan pelayanan Pro Bono.
“Sebagai Advokat kita juga harus memiliki jiwa kemanusiaan. Untuk Membantu sesama, khususnya mereka yang tidak mempunyai biaya untuk menggunakan pengacara saat terlibat hukum,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 56 KUHAP, Melaksanakan Ketentuan Peraturan Kapolri No 2 tahun 2017 tentang Pemberian Jasa Hukum bagi Anggota Polri & keluarganya yang memerlukan bantuan hukum, membantu penanganan perkara Pra Peradilan dan juga Memberikan saran, nasihat hukum & pertukaran informasi & konsultansi hukum.
“Saat ini temen-temen sudah diberikan KTA, adapun advokat yang tergabung itu ada 24 advokat, dan saat ini kurang lebih ada 17 yang hadir disini, karna sebagian ada kesibukan diluar,” ujarnya.
Sementara Itu, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan agar pembagian KTA ini dapat menjadikan motivasi untuk lebih aktif dan lebih bergairah untuk membantu para penyidik dan juga Klient.
“Dengan adanya kerjasama ini, kita akan selalu mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membantu permasalahan mengenai Hukum, tidak hanya masyarakat, tetapi anggota Polri khususnya Polda Banten. semoga semua ini bisa berjalan dengan baik kedepannya,” ungkapnya.(Dede).