KORANBANTEN.COM – Agen e-warung penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sejumlah kecamatan mendapat sorotan dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PCNU Pandeglang. Sesuai informasi yang dihimpun wartawan, bahwa agen e-warung yang menjadi sorotan yakni terjadi di Kecamatan Cipeucang, di mana diduga agen e-warung dijabat oleh oknum aparatur desa.
Wakil Ketua Lakpesdam PCNU Pandeglang Deniang mengatakan, telah melihat berbagai persoalan terkait program BPNT yang muncul di ruang publik berkaitan dengan kualitas komoditi, supplier, pendamping dan agen e- warung yang tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum). Salah satunya berkaitan dengan agen e-warung yang dijabat aparatur desa.
“Terkait dengan pedum BPNT terbaru yang melarang kepala desa, aparatur desa, ASN (TNI/POLRI) yang menjadi agen harus jadi perhatian pemerintah daerah, terutama Dinsos untuk secepatnya mendata nama pemilik agen e-warung di Pandeglang. Jika terbukti melanggar ketentuan pedum, segera dilakukan pergantian agen dengan cara melakukan seleksi ulang secara terbuka,” pintanya, Jumat (5/2/21).
Menurutnya, agen e-warung harus patuh terhadap para perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi pemasok sembako BPNT.
“Pada peluncuran program BPNT 2021 banyak perusahaan yang mendaftar menjadi supplier. Banyaknya supplier akan menyebabkan tidak kondusifnya kemitraan ditingkat agen. Maka Dinsos dapat menggunakan diskresi kewenangan selaku leading sektor program. Untuk mengatur zonasi wilayah secara ketat bagi supplier untuk membangun kemitraan dengan agen. Suplayer harus diposisikan setara, tidak ada pemodal kecil dan besar, tidak ada pengusaha lokal non lokal. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dengan banyaknya supplier, sistem zonasi wilayah akan memudahkan dalam hal evaluasi dan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Rentetan persoalan yang menyeruak sekarang, baik yang disertai aksi masa, kami menduga ditengarai oleh tidak kondusifnya para suplayer dalam perebutan para agen yang pada akhirnya lepas dari persoalan program itu sendiri. Bahkan mengganggu. Sementara kerja dinsos tidak hanya mengurusi persoalan BPNT semata,” paparnya.
Dilanjutkannya, kondusifitas wilayah sangat dibutuhkan demi lancarnya program BPNT. Para pihak yang berkepentingan sepatutnya sama-sama mengawal program BPNT dengan baik. Sehingga, baik itu Dinsos, pendamping, supplier, agen tidak terlibat dalam kisruh yang tidak sehat agar tidak berdampak buruk pada keberlangsungan program.
“Baik Dinsos, pendamping, maupun agen e warung tidak boleh berdiri sendiri, tapi terhubung secara hierarkis dengan Kementrian Sosial untuk mensukseskan program bantuan pangan. Tidak terjebak dalam konflik kepentingan bisnis pihak manapun, apalagi konflik antar supplier. Mengingat BPNT bukan murni bisnis, melainkan uang negara yang dititipkan kepada agen,” paparnya.
Sekretaris Camat Cipeucang membenarkan sebanyak 6 agen e-warung BPNT di Kecamatan Cipeucang diduga dijabat aparatur desa. Menanggapi hal tersebut, dirinya tak menampik hal itu. Bahwa beberapa agen penyalur BPNT di wilayahnya adalah oknum aparatur desa.
“Ada. Tapi enggak semuanya. Seperti di Desa Kadugadung sama Desa Curugbarang kan istrinya Pak Lurah. Tapi saya enggak tahu sih,” kata Yayan saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Yayan mengaku, tidak mengetahui betul penunjukkan agen BPNT. Yayan menyerahkan kewenangan tersebut kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). “Yang lebih hafal TKSK. Saya juga enggak tahu. Komunikasi agak kurang,” imbuhnya. (Asp)