KORANBANTEN.COM – Dua warga Kampung Kadu Tanggai Desa Purwaraja Kecamatan Menes terkapar akibat mengkonsumsi minuman oplosan, satu orang meninggal dan satu orang sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Menes.
“Iya benar ada dua pasien yang terkapar akibat minuman oplosan, satu diantaranya meninggal dan satu lagi sedang menjalani perawatan medis,” kata Nonok Nataesah Kepala Puskesmas Menes, Senin (13/9/21).
Nonok Nataesah menjelaskan, jika ada warga menes yang sedang menjalani perawatan di Puskesmas di akibatkan oleh minuman oplosan. Namun saudara (Rama-red) tidak bisa tertolong dikarenakan kondisi tubuhnya lemah dan meninggal dunia.
“Satu orang meninggal dunia (Rama-red) dan satu orang sedang menjalani perawatan medis (Ilham-red) dengan dilakukan perawatan, pasien tersebut bisa sehat kembali dan jangan sampai hal ini terjadi kembali,” jelasnya.
Kapolsek Menes Kompol Yusup mengungkap, penyebab terjadinya Operdosis (ODE), diakibatkan mengkonsumsi Alkohol Murni, Nutrisari, Exstra Joss, Air Mineral, dan Colacola semuanya dicampur kurang lebih sebanyak 5 liter. Untuk saudara Rama (22) meninggal dunia dan Ilham (22) adang menjalani perawatan medis, keduanya adalah warga Kampung Kadu Tanggai Desa Purwaraja Kecamatan Menes.
“Memang selama tiga hari berturut-turut (mereka-red) itu sering berkumpul disekitar alun-alun menes, akan tetapi anggota polsek pernah membubarkan orang-orang itu termasuk yang meninggal,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek, dirinya dan anggota tidak mengetahui pada malam itu apakah ada yang minum miras atau tidak, dikarenakan di lokasi tersebut tidak ditemukan minuman yang mengandung alkohol. Memang banyak anak remaja yang nongkrong disekitar alun-alun menes kurang lebih ada sekitar sepuluh orang.
“Terjadinya hal tersebut yang mengakibatkan warga menes sampai meninggal dunia akibat operdisis, pihak polsek juga akan terus melakukan penyelidikan terkait dari mana berasal minuman oplosan tersebut di dapatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Belny Warlansyah mengataka, pihaknya memeriksa keterangan para saksi untuk memastikan kejelasan kasus miras oplosan tersebut.
“Perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan setelah kami mengumpulkan fakta-fakta lain di lapangan,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, untuk menindak tegas pelaku jika terbukti mengoplos atau menjual mimuman beralkohol berbahaya dan beracun hingga mengakibatkan kematian orang yang mengonsumsinya. Untuk Indentitas pemuda yang meninggal atas nama (Rama Karisma Als. Rambo-red) dan yang masih dalam perawatan (Ilham Bin Upang-red).
Selain itu, Kapolres meminta kepada masyarakat agar bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan setiap kejadian atau kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat apalagi mendapat informasi adanya kematian akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
“Untuk masyarakat jika menemukan informasi dengan adanya hal-hal yang meresahkan warga, maka untuk secepatnya melaporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya. (Asp)