KORANBANTEN.COM – Aneh bin Ajaib, Dua Insiden Besar yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten menghebohkan Indonesia, pada 14 September 2020 lalu, Cai Changpan diketahui berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia melarikan diri dengan cara menggali lubang di bawah tempat tidurnya Lubang sepanjang kurang lebih 30 meter itu menembus ke sebuah gorong-gorong yang mengarah keluar area Lapas. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa Cai Changpan sudah memiliki rencana pelarian sejak beberapa bulan lalu.
Aksi pelarian Cai Changpan ini tidak lepas dari bantuan dua orang sipir di Lapas Kelas 1 Tangerang. Terdapat dua petugas yang membantu membeli dan mengantarkan mesin pompa air. Alat tersebut digunakan untuk menyedot air dari lubang yang digalinya di dalam sel. Kini dua petugas itu ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga akhirnya, Cai Changpan, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang. Setelah lebih dari satu bulan melarikan diri dari tahanan, Cai Changpan ditemukan tak bernyawa di kawasan Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2020). Terpidana napi kasus Narkoba itu disebut-sebut mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di sebuah pabrik pembakaran ban yang berada di kawasan hutan tersebut.
Buntut dari Kaburnya Cai Changpan tersebut membuat Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Jajaran Pengamanan hingga Kakanwil Kemenkumham Banten yang saat itu dijabat oleh Andika Dwi Prasetya Dipindah Tugaskan.
Kali ini, Insiden besar kembali terjadi, yaitu kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 orang yang menggemparkan jagat maya, bagaimana tidak, Sebanyak 44 Warga Binaan Hangus Terpanggang oleh insiden kebakaran yang terjadi diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari, 8 September 2021, sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran di Blok C2 yang dihuni 122 napi itu mengakibatkan 41 narapidana tewas. Delapan orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Sebanyak 41 korban tewas dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Sejatinya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham akan memberikan uang duka kepada keluarga Korban sebesar 30 Juta.
Sementara itu, Atas terjadinya insiden yang menggemparkan tersebut, Tb. Irpan Taufan selaku Aktivis Banten meminta Menteri Hukum dan HAM maupun Dirjen PAS melakukan Evaluasi terhadap Kakanwil Kemenkumham Banten.
Menurutnya, ini bentuk kelalaian yang memakan korban jiwa hingga para warga binaan mati konyol.
“Bagaimana Tidak, diawal Insiden Kebakaran, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengatakan bahwa Lapas Kelas I Tangerang Sudah 40 Tahun tidak melakukan pengecekan instalansi Listrik, artinya pimpinan tinggi kemenkumham di banten yaitu Kakanwil, tidak mengingatkan para petugas khususnya Petugas pengamanan dan bagian lainnya untuk selalu mengecek hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Terlepas dari ketidaksengajaa atau tidak, Harusnya Menkumham dan Dirjen PAS melakukan Evaluasi Kepada Kakanwil Banten dan Jajaran.
“Sangat Miris, Usai Kalapas Kelas I Tangerang diperiksa Polda Metro Jaya, ia kini dinonaktifkan, Lalu Bagaimana Kabarnya Pimpinan Kemenkumham di Banten, Karna ini sudah jelas bentuk kelalaian,” ungkapnya. (Bar).