Aktivis GMNI Kecam Kebocoran Pasien Data Covid 19

KORANBANTEN.COM – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, angkat bicara dan mengecam terkait kebocoran data yang diduga pasien positif Covid 19 di Pandeglang yang seharusnya bisa dijaga pada lingkungan satgas hingga tenaga kesehatan.

Erik Setiawan mengatakan, satgas Covid 19 seharusnya tidak membeberkan data pribadi pasien Covid 19 tanpa seizin, karena sudah jelas UU ITE Pasal 26, Pasal 45 dan dapat diancam hukuman pidana. Ditambah dengan Pasal yang mengatur soal perlindungan data pribadi misalnya Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang menyatakan pasien memiliki hak terkait data medisnya.

Bacaan Lainnya

” Kita khawatir dengan kejadian ini dapat membuat ketidak nyamanan bagi warga pasien positif corona sehingga dapat mengganggu psikis karena bisa menjadi buah bibir dilingkungan masyarakat,”ucapnya.

Dalam hal ini kata dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang telah lalai dalam menjaga data pribadi yang diduga pasien positif corona di Kabupaten Pandeglang.

“Kami meminta kejadian ini dapat ditindaklanjuti sampai dengan menemukan pelaku penyebaran data pasien positif corona di Pandeglang dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.

Ketua cabang GMNI Pandeglang TB Muhamad Afandi Sangat menyayangkan perihal atas Kebocoran yang dilakukan oleh pihak tim gugus tugas Dr Sulaiman.

” Maka dari itu Kami meminta ketua tim gugus tugas Untuk Mengundurkan diri dan Tegaskan aturan,”ungkapnya. (Asp)

Pos terkait