Anggaran Sampah Lebak di Bawah 3 Persen APBD, TPA Dengung Terancam Tutup

KORANBANTEN.COM – Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Dengung di Kabupaten Lebak terancam berhenti beroperasi akibat keterbatasan anggaran. Kondisi ini dinilai melanggar amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan alokasi minimal 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menyebut biaya operasional TPA membengkak seiring naiknya volume sampah harian hingga 480 ton. Sementara alokasi APBD 2026 untuk pengelolaan sampah hanya 1,8 persen atau turun 15 persen dibanding tahun lalu, jauh di bawah ketentuan Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah.

Bacaan Lainnya

“Biaya harian membengkak seiring naiknya volume sampah, sementara alokasi APBD 2026 untuk pengelolaan sampah hanya 1,8 persen,”kata Kepala DLH Lebak, Irfan Suyatifika.

Sementara itu , Aryo Lukito, Pengamat Kebijakan Publik menilai Pemkab Lebak abai terhadap regulasi pusat.

“Permen LHK sudah jelas, minimal 3 persen. APBD untuk sampah. Ini layanan dasar dan wajib. Kalau Lebak cuma mengalokasikan 1,8 persen itu bukan cuma defisit anggaran, tapi pelanggaran kebijakan nasional,” tegas Aryo.

Menurutnya, pemotongan anggaran sampah di tengah pertumbuhan timbulan sampah justru memindahkan beban ke warga. “Risikonya bukan cuma tumpukan sampah, tapi pencemaran Sungai Ciujung dan sanksi administratif dari KLHK,”kata Aryo.

Aryo mendesak tiga langkah mendesak agar Realokasi anggaran darurat dengan menganggarkan alokasi sampah minimal menyentuh 3 persen APBD sesuai Permen LHK.
Kedua, Rencana Aksi Daerah Jakstrada yang memuat skema waste-to-energy agar beban APBD berkurang jangka panjang.

Ketiga jangan ada penutupan TPA.

“Tutupnya TPA bukan opsi. DPRD dan Pemkab harus patuhi Permen LHK minggu ini juga. Kalau tidak, Lebak bisa kena teguran KLHK dan darurat sampah di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya ,” kata Aryo.(Adv)

Pos terkait