KORANBANTEN.COM-Selangkah lebih maju, kemudahan layanan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah dapat dinikmati warga di seluruh Tanah Air termasuk di Banten.
Peluncuran perdana aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online “Sinar” (SIM Nasional Presisi) itu, dilakukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara virtual dan terpusat di Jakarta.
Sementara di daerah-daerah diikuti oleh para Kapolda termasuk di Banten oleh Kapolda Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Kapolda Banten didampingi para pejabat utamanya seperti Dirlantas Kombes Pol Rudy Purnomo,Kabid Humas Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata, dan juga dihadir unsur Forkopimda Banten.
Untuk para pemohon SIM baru dan perpanjangan, dapat langsung mengunduh aplikasinya dengan menggunakan smartphone melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Menurut Kasubdit SIM Dit Registrasi Korlantas Polri, Kombes Jati, “Sinar” adalah aplikasi pertama di dunia. “Saya sudah mencari informasinya ke beberapa negara, ternyata baru Indonesia yang menyelenggatakan pelayanan perpanjangan SIM sistem online,” jelas Kombes Jati.
Dijelaskan, nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, selain juga layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes. Demikian pula dengan perpanjangan SIM A dan SIM C
Program-program tersebut merupakan bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seebelum dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit sudah berkomitmen memberikan kemudahan terhadap pelayanan seperti SIM dan STNK kendaraan bermotor.
Berikut ini langkah pembuatan SIM baru melalui aplikasi di ponsel:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Lain halnya untuk pengurusan perpanjangan SIM. Berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon. (Yud)