KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Bertempat di halaman Blok hunian Rutan Serang, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Maulana Khafi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Elieser Indra Kharisma Simanjuntak dan diikuti seluruh warga binaan rutan serang dengan pengawasan Petugas Pengamanan serta Staf Pelayanan Tahanan.
Dalam kesempatan tersebut, Karutan Aliandra Harahap menjelaskan program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum bulan Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012.
“Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Lanjutnya, Aliandra juga menjelaskan WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan di Rutan Serang, Oleh karena itu Karutan Serang menghimbau kepada WBP supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.(Dede).