KORANBANTEN.COM – Menyoal tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (AKP) di beberapa titik di Kabupaten Serang, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, untuk pemasangan APK telah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020.
“Tiga hari sebelum perhelatan pilkada APK masih boleh terpasang,” ujar Yadi, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu ketika disinggung perihal masih ditemukannya spaduk bergambar Tatu-Pandji dengan jabatan Bupati dan Wakil Bupati di halaman pendopo Kabupaten Serang dan di halaman Dinas pertanian Kabupaten Serang, menurut Yadi pihaknya telah mengkoordinsikan hal tersebut kepada pihak terkait.
“Kita sudah berkoordinasi ke Pjs Bupati Serang agar spanduk atau baliho tersebut diturunkan termasuk keberadaan foto Tatu-Pandji di ambulance-ambulance milik pemerintah daerah setempat,” pungkas Yadi seraya menerangkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan spanduk atau baliho.(Pik/Pan)