KORANBANTEN.COM – Gubernur Banten, H. Wahidin Halim menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Pusat ahun 2019 dengan kualifikasi Anugerah diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia, K. H. Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, 21 November 2019. Provinsi lainnya yang mendapatkan Anugerah dengan kualifikasi menuju informatif adalah Provinsi Aceh, Provinsi Bali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Papua.
Dalam Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Banten mengalami kemajuan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, Pemprov Banten mendapatkan predikat cukup informatif. Dan, pada tahun 2019 menjadi badan publik menuju informatif.
Gubernur Banten, H. Wahidin Halim bersyukur atas prestasi Pemprov Banten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Dan, Gubernur juga memberikan apresiasi seluruh jajaran Pemrov Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten atas kinerja pelayanan informasi publik. Selain itu, Gubernur berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Banten yang telah mendukung upaya keterbukaan informasi di Provinsi Banten. Gubernur mentargetkan tahun depan Pemprov Banten mendapatkan predikat badan publik informatif. Untuk itu, Gubernur mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten untuk melaksanakan keterbukaab informasi publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amiin dalam sambutannya menyatakan, pemerintah menyadari betapa pentingnya sebuah informasi publik, yang merupakan hak masyarakat yang dijamin UUD 1945. Untuk itu, Wapres berpesan, setiap badan publik untuk memberikan informasi publik sesuai mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wapres mengatakan, saat ini, pemerintah sedang mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Namun, katanya, pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya mustahil tercapai tanpa adanya keterbukaan informasi.
Selain itu, saat ini, tantangan yang dihadapi pemerintah dalam keterbukaan informasi publik adalah bukannya hanya untuk membuka akses informasi publik, namun kualitas atau konten informasi publik. “Saya berpesan, untuk memenuhi tantangan tersebut, setiap badan publik untuk membuka akses dan menyajikan informasi yang memiliki konten berkualitas,” tandasnya, seraya memberikan selamat kepada badan punlik yang telah menerima Anugerah keterbukaan Badab Publik 2019.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau Lendong mengucapkan selamat kepada Provinsi Banten yang naek kelas dalam keterbukaan informasi publik. Romanus juga mengapresiasi perkembangan Provinsi Banten dalam keterbukaan informasi publik.
Menurut Romanus, keterbukaan informasi merupakan hal yang paking basic dalam bidang pelayanan. “Apabila pelayanan informasi baik, yang lain mengikuti,” kata Romusnus.
Romanus menilai, dengan kualifikasi saat ini, tidak sulit bagi Pemprov Banten untuk mendapatkan kualifikasi badan publik informatif dan yakin akan mencapai informatif pada waktu mendatang. “Selangkah lagi, informatif,” kata Romanus.
Melihat capaian Pemprov Banten dari tahun ke tahun, Romanus menilai, Pemprov Banten memiliki tekad kuat untuk melaksanakan keterbukaan informasi.(RLS)