LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengapresiasi dan memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang dalam Pengelolaan Pajak Daerah Terbaik Tahun 2019. Penghargaan diberikan baik kepada individu, Perusahaan, Kecamatan sampai desa yang dinilai baik dan taat pajak.
Kepala Bapenda Lebak, Hari Setiono mengatakan, ada sejumlah katagori penghargaan yang diberikan diantaranya,
Kategori Wajib Pajak terbaik Mineral Bukan Logam dan Batuan PT. Lebak Energi Nusantara (LEN), Wajib Pajak Parkir terbaik
PT. Fajar Jasa Nusantara, Wajib Pajak Hotel terbaik Hotel Bumi Katineung, Wajib Pajak terbaik Air Tanah PT. Etika Jayadi Makmur,
Wajib Pajak Restoran terbaik PT. Fast Food Indonesia (KFC).
“Perusahaan diatas patut mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah, karena mereka taat pajak setiap tahunnya,” kata Hari Setiono, kepada Banten wartawan, Senin(3/10)
Lanjutnya, adapun Kategori Pengelolaan PBB-P2 terbaik dan tercepat lunas 100 persen yakni Kecamatan Muncang. Untuk
Kecamatan Lunas PBB-P2 100 persen diantaranya Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Leuwidamar, Kecamatan Sobang, Kecamatan Lebakgedong dan Kecamatan Cimarga. Adapun katagori Desa Lunas PBB-P2 100 persen Tercepat yakni
Desa Muncang Kecamatan Muncang,
Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara,
Desa Talagahiang Kecamatan Cipanas,
Desa Parage Kecamatan Cikulur,
Desa Malabar Kecamatan Cibadak,
Desa Situmulya Kecamatan Cibeber,
Desa Gunungwangun Kecamatan Cibeber,
Desa Cidadap Kecamatan Curugbitung,
Desa Cimentengjaya Kecamatan Cibadak dan Desa Cilangkap Kecamatan Wanasalam.
“Bagi desa yang belum lunas atau masih nol persen sampai akhir tahun, kami akan bekerjasama dan bersinergi dengan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan audit pada desa yang tidak lunas atau nol persen dalam pengelolaan pajak PBB-P2 ,” ungkapnya.
Selain itu, kata Hari, pihaknya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pengelolaan BPHTB Terbaik yakni Bagi PPAT Ohim Irwansyah, SH, M.Kn,
Bronto Hartono, SH, M.Kn dan
Kartini, SH, M.Kn.
“Pajak yang kita bayarkan ini dari kita akan kembali ke kita juga, karena suksesnya pembangunan dan majunya suatu daerah bilamana semua sadar tentang wajib pajak,” papar Hari.
Lebih jauh Hari menuturkan, Pemkab Lebak memberikan Kebijakan dimasa Pandemi Corona Virus Desease 19 ini yakni memberikan Keringanan berupa Penghapusan Denda atau sangsi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah selama Tahun 2020.
“Kami harap kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan baik bagi desa dan kecamatan yang saat ini belum 100 persen lunas dan kami juga optimis capaian atau target pajak tahun 2020 ini akan tercapai sesuai harapan kita bersama,” paparnya.@ADV