KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar sosialisasi tentang penerapan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (eSPTPD) pada aplikasi Simpal. Sehingga, masyarakat wajib pajak tidak lagi harus datang dan antre dalam membayar pajak dalam setiap bisnis yang dilakukannya.
Kepala Bapenda Lebak, Harri Setiono mengatakan, sosialisasi ini dilakukan selain langsung kepada para pengusaha dan masyarakat wajib pajak, juga dilakukan dengan memasang poster dan sepanduk di berbagai tempat strategis seperti kantor desa dan kecamatan.
“Adapun tujuan dilakukan penerapan ISPTD pada aplikasi Simpal adalah untuk memudahkan pelayanan dan mendukung proses bisnis masyarakat,” kata Harri, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/05/2021).
Lanjut Harri, sebelumnya eSPTPD ini dilakukan secara manual. Penerapan eSPTPD melalui aplikasi Simpal ini, sejalan dengan kondisi saat ini, untuk mencegah kerumunan dan penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih menjadi Pandemi di Lebak.
“Aplikasi Simpal ini lebih transparan, praktis dan juga akuntabel,” tutur Harri.
Deri Derawan, Kepala Bidang Pengembangan pajak daerah dan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menambahkan, adapun pendapatan pajak daerah dari 11 jenis pajak yang dikelola sampai 20 Mei 2021 ini sudah mencapai Rp 7,965,958,194 (53%) dari target Rp 14.795,420,200.
“Kita optimis sebelum akhir tahun, target pajak daerah bisa tercapai dan berpotensi melampaui target,” ucap Deri.(yud)