Beberapa Ormas Geram, Pihak CSD Tidak Beberkan Laporan Secara Transparan

koranbanten.com – Ramainya kabar di media sosial atas melesetnya target produksi yang dialami anak perusahaan tambang, Cibaliung Sumber Daya (CSD) yang berlokasi di Desa Mangku Alam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Dimana pada tahun 2019 target produksi hanya mencapai 600 Kilogram dari target 750 Kilogram sehingga menimbulkan kerugian,hal tersebut belumlah bisa dipercaya.

Ketua Koalisi Masyarakat Pandeglang Anti Korupsi (KAMPAK) Yudistira angkat bicara soal penyampaian dari pihak Human Capital Coorporat Sosial Responsibility, Generan Affair dan Security Manager PT CSD Gemi Sesariana mrngatakan melesetnya target produksi yang hanya mencapai 600 Kilogram dari Target 750 Kilogram di tahun 2019, seharusnya bisa membeberkan laporan neraca pendapatan dan pengeluaran Produksi tambang secara transparan, karena sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 pasal 2 dimana pertambangan mineral dan atau batu bara dikelola berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa, partisipatif, transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Sehingga kami berpendapat pernyataan yang di lontarkan oleh pihak Perusahaan CSD hanyalah akal-akalan saja untuk menghindari pembayaran pajak dan dana CSR yang salama ini tidak pernah diketahui asas penggunaan dana tersebut,’’Ujar Yudistira melalui via telepon. Kamis (19/12)

Melesetnya dari target produksi akibat faktor alam, hal tersebut masih di ragukan oleh Aktivis Lingkungan Pertambangan Provinsi Banten Dede, menurutnya wilayah Pandeglang selatan sudah tujuh bulan tidak dilanda hujan yang terus menerus yang berakibat menimbulkan longsor. Maka faktor alam bukanlah sebuah alasan melesetnya target produksi, jika hal tersebut memang terjadi akibat faktor alam maka tentunya Izin kegiatan usaha tersebut di hentikan sementara sesuai aturan yang tercantum dalam UU No.4 Tahun 2009 Pasal 113 Ayat 1 dimana Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi keadaan Kahar, suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.

“Kemungkinan pandangan subjektif saya bahwa ini hanya dalih pihak perusahaan untuk memperluas Eksploitasi sumber daya alam yang ada cimanggu untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, karena jelas statmen pihak perusahaan bahwa PT. CSD baru mengelola sekitar 200 Hektar lahan dari total 1.500 Hektar izin usaha produksi. maka pihak CSD tidak perlu memperluas kembali untuk eksplorasi potensi emas maksimalkan saja sisa lahan izin usaha produksi ,’’ Tutupnya (Asp)

Pos terkait