Belum Memiliki Izin, Camat Tegur Pengusaha Ternak Ayam

KORANBANTEN.COM-Camat Gunung Kencana, Firman Arif Hidayat terpaksa melayangkan teguran kedua kepada Anwar Candra, pengusaha peternakan petelur yang berada di Kampung Cikakak, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.

Surat teguran tersebut dilayangkan, setelah pengusaha ternak Ayam melakukan aktifitas pembuatan kandang tanpa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP).

Bacaan Lainnya

“Kami melayangkan surat teguran yang kedua kepada pengusaha peternak Ayam di Kampung Cikakak, teguran tersebut dilakukan, karena mereka belum mengantongi izin mendirikan bangunan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Lebak,”kata Camat kepada wartawan, Sabtu(29/05)

Kata Camat, surat teguran kedua dengan nomor 524/227.Kec/2021 tersebut merupakan surat susulan setelah surat teguran pertama tidak diindahkan oleh pengusaha. Kata camat lagi, jika surat kedua juga tidak dihiraukan, maka pihaknya akan merekomendasikan pembangunan kandang Ayam segera dihentikan.

Pihaknya kata Camat bukan menghalang halangani investasi masuk, akan tetapi prosedur yang berlaku harus ditempuh, diantaranya mengurus perizinan dari tingkat masyarakat sampai dengan DPMPTSP.

“Apabila peringatan kedua ini tidak diindahkan dan masih menjalankan pengerjaan pembangungan kandang Ayam petelur tersebut sebelum izin keluar, maka akan dilaksanakan penutupan kegiatan pembangunan kandang,”ujar Camat lagi.

Yosef Muhammad Holis, kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak membenarkan, jika pembangunan kandang ayam petelur di Kampung Cikakak belum mengantongi izin. Sehingga pihaknya menghimbau agar perusahaan menghentikan dulu pelaksanaan pembangunan kandang.

“Belum mengantongi izin, kami harap perusahaan menghentikan aktifitas pembangunan kandang terlebih dahulu,”kata Yosef.

Sementara itu, H Sanuri ditemani Andi, orang yang disebut sebut sebagai kepercayaan perusahaan membenarkan jika pihaknya belum mengantongi surat IMB dari pemerintah daerah. Hanya saja pihaknya saat ini sedang berupaya menempuh perizinan.

“Iya pak, kita belum mengantongi izin, saat ini kami sedang mengurus terlebih dahulu. Semalam kita sudah mengumpulkan masyarakat untuk musyawarah,”kata Andi ketika dihubungi melalui sambungan telepon.(kew)

Pos terkait