KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melakukan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebelum melakukan Asimilasi, Rutan Kelas IIB Serang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Ruang Pelayanan Tahanan kegiatan tersebut di ikuti oleh 8 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan didampingi serta Staf Pelayanan Tahanan.
Dalam pelaksanaannya, satu persatu WBP mengikuti wawancara dengan Petugas Bapas secara virtual yang di fasilitasi oleh Rutan Serang melalui vidio call Whatsapp.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Alhamdulilah hari ini 8 Warga Binaan Mendapat asimilasi setelah mengikuti sidang TPP dan Litmas Bersama Bapas Serang yang dilakukan secara online, semoga mereka kembali ke masyarakat dengan hal yang baik serta meninggalkan hal yang buruk,” ujar Karutan.(Dede).