KORANBANTEN.COM – Polda Banten bersama Samsat Cikokol, Kota Tangerang menggelar razia sadar pajak gabungan pada hari Rabu (30/5/2018). Pemeriksaan kelengkapan surat – surat terhadap sejumlah kendaraan bermotor itu berlangsung di Cikokol, Kota Tangerang.
Dalam gelaran razia tersebut terlihat ada banyak kendaraan bermotor baik roda dua mau pun empat terkena pemeriksaan petugas.
Saat ditemui petugas UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu bukan untuk penilangan.
“Bapak dan ibu nggak ditilang, cuma diharuskan bayar pajaknya, sekarang atau kapan bisanya,” ucapnya kepada seorang pemilik kendaraan yang diperiksa.
Kepolisian UPT Samsat Cikokol, juga menjelaskan dalam gelaran ini melibatkan Bappeda dan Jasa Raharja serta Polres Tangerang, “kami melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja serta pihak wilayah Polres Tangerang,” jelasnya.
Ia mengatakan, kendaraan yang belum bayar pajak bisa dikenakan tilang karena dianggap belum mendapat pengesahan pajak sehingga belum layak digunakan di jalan raya.
“Ini sesuai UUD No.22 tahun 2009 Pasal 70 tentang UU lalu lintas. Ada ayat yang mengatur sanksi, selain adanya denda,” tambahnya lagi seraya menerangkan, bagi kepada pemilik kendaraan hendaknya memenuhi pembayaran pajak sesuai waktunya.
“Padahal pajak itu akan dikembalikan kepada warga, dalam bentuk prasarana jalan yang bagus, dan sebagainya,” ujarnya.
pihaknya terus berusaha memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak. Sejumlah sosialisasi telah dilakukan.
Samsat UPT Cikokol juga membuka tujuh geray di berbagai mol dan Rumah toko. (Qq)