Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Diberlakukan

JAKARTA – Biaya transfer antar bank Rp2.500 resmi berlaku hari ini. Peresmian ini setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meluncurkan BI Fast Payment atau BI Fast.

Nasabah bisa menggunakan layanan ini di semua kanal perbankan.

Bacaan Lainnya

“Infrastruktur sistem pembayaran retail yang beroperasi tanpa henti, 24/7 dan seketika real time yang cepat, murah, mudah, dan handal,” ungkap Perry secara virtual, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Perry menjelaskan, BI Fast ini dipersembahkan untuk negeri, masyarakat, dan industri, yang diharapkan bisa mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional.

“Mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end to end, perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, juga mendorong inklusi ekonomi dan keuangan,” katanya.

Peluncuran BI Fast juga diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional, yang juga menjadi tema peluncurannya, yakni Transformasi Digital Sistem Pembayaran untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Negeri.

“Terima kasih dan kami mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung acara dan peluncuran BI Fast. Secara khusus apresiasi kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan seluruh insan sistem pembayaran Indonesia yang begitu kuatnya mendukung BI Fast, yang telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesuksesan implementasi BI Fast,” kata Perry.

Berikut 22 bank yang akan terintegrasi pada sistem BI Fast pada tahap awal:

1. BTN
2. DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon
6. CIMB Niaga
7. BCA
8. HSBC
9. UOB
10. Bank Mega
11. BNI
12. BSI
13. OCBC NISP
14. BRI
15. UUS BTN
16. UUS Permata
17. UUS CIMB Niaga
18. UUS Danamon
19. BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Citibank
22. Bank Woori

Pos terkait