Bikin Geger! Polisi Gerebek Rumah Penjual Miras di Pandeglang

KORANBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang, menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) di Kampung Gintung, Desa Campaka, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (3/10/21) malam.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut anggotanya berhasil menyita puluhan miras berbagai merk yang tersegel dalam dus.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil razia, ditemukan barang bukti berupa bir sebanyak 10 botol, bir jenis putih sebanyak 22 botol, kolesom 57 botol, dan miras jenis arak sebanyak 1 botol,” ucapnya

Fajar menyebutkan, penggeledahan rumah warga yang digunakan untuk menyimpan sekaligus menjual miras berdasarkan laporan masyarakat. Berbekal laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti miras. “Semua barang bukti miras yang kita amankan dibawa ke Mako Polres guna proses lebih lanjut,” katanya.

Dalam razia, kata Fajar, anggotanya terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak kembali menjual miras.

“Personel kami tetap memberikan imbauan terhadap masyarakat agar selalu menjaga kondusifitas wilayah, serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada penjual miras,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan operasi bina kusuma 2021 tersebut sebagai upaya menekan peredaran miras, preman, dan gangguan Kamtibmas. “Melalui giat itu, diharapkan dapat memberikan teguran kepada warga agar tidak menjual miras,” pesannya. (Asep)

Pos terkait