Bongkar Prakti Prostitusi di Pandeglang, Polisi Amankan 3 Pelaku

Koranbanten.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, berhasil membongkar praktik porstitusi di salah satu rumah yang berlokasi di Kampung Garawati, Desa Mogana, Kecamatan Banjar, Pandeglang, pada Selasa 18 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang di himpun, upaya penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang perempuan berinisial SA (58) yang berperan sebagai mucikari dan 2 orang perempuan berinisial AS (42) dan SK (33) yang berperan sebagai PSK.

Bacaan Lainnya

Saat ini sang mucikari berinisial SA (58) masih berstatus sebagai pelaku, sedangkan AS (42) dan SK (33) masih berstatus sebagai korban.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono membenarkan bahwa pihaknya telah membongkar praktik porstitusi di sebuah rumah yang ada di Desa Mogana, Kecamatan Banjar.

“Benar, kemarin kami berhasil membongkar praktek prostitusi yang dilakukan di salah satu rumah yang berada di Kampung Garawati, Desa Mogana, Kecamatan Banjar,”kata Indik, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan atau praktik prostitusi yang sering dilakukan di sebuah rumah milik pelaku SA (58).

“Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan penindakan, dan berhasil mengamankan pelaku SA (58) sebagai mucikari dan 2 perempuan berinisial AS (42) dan SK (33) yang berperan sebagai PSK,”ungkapnya.

Indik mengatakan, bahwa pelaku SA (58) telah menjalankan praktik prostitusi tersebut sejak dari tahun 2017. Pelaku SA (58) menyiapkan perempuan berikut beberapa kamar rumah sebagai tempat prostitusi demi memperoleh keuntungan.

“Hasil dari pemeriksaan bahwa memang pelaku SA (58) ini telah melakukan aksinya kurang lebih sekitar 5 tahun, terhitung sejak 2017. Adapun modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan kepada kedua korban bahwa ada tamu yang minta dilayani dengan menawarkan tarif Rp 400.000 perorang.

“Kemudian kedua korban PSK ini mendatangi rumah pelaku dan melayani tamu, setelah itu masing-masing korban mendapat bayaran Rp 250.000, sedangkan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150.000 dari masing-masing korban,”sambungnya.

Lebih lanjut Indik menyampaikan, bahwa dari tangan pelaku dan korban, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 8.00.000 dan 5 unit Handphone berbagai merk.

“Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu uang senilai Rp 800.000, pecahan Rp 100.000 sebanyak 7 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar dan 5 unit HP berbagai merk,”tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku SA (58) dijerat dengan pasal 296 atau pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum (KUHPidana).

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau barang siapa sebagai mucikari yang mencari keuntungan dari perbuatan cabul dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,”tandasnya. (Asep)

Pos terkait