Bupati Lebak Pimpin Apel Pasukan Penerapan Perbub 28 Tahun 2020

KORANBANTEN.COM- Dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasan Baru dan kampanye pemakaian masker serta melaksanakan 3M (memakai Masker, menjaga Jarak, menghindari kerumunan), Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menghadiri langsung apel gelar pasukan Satgas Pendisiplinan masyarakat menjelang dibelakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 di alun-alun Rangkasbitung, Kamis (10/09/2020).

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyatakan, bahwa dengan semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi di Kabupaten Lebak, untuk itu dirinya mengajak untuk bersama-sama menjaga diri, menjaga keluarga dari penularan virus Covid-19 dengan cara hidup sehat dengan melakukan 3M yaitu memakai masker, menjagajarak dan menghindari kerumunan karena penularan virus sebagian besar terjadi akibat banyaknya aktifitas di luar daerah terutama daerah yang sudah masuk dalam zona merah, sekali lagi kepada seluruh warga Kabupaten Lebak untuk mengurangi beraktifitas di luar daerah dan kepada seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah tanpa izin pimpinan, jika tetap melaksanakan maka akan diberi tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Perlu saya sampaikan bahwa terbitnya Perbub 28 Tahun 2020 esensinya bukan untuk mempersempit atau membatasi ruang gerak masyarakat tapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

Ia menambahakan adapun adanya denda dalam peraturan itu hanya sekedar untuk mengingatkan seluruh masyarakat akan bahayanya virus, karena sampai saat ini belum adanya vaksin untuk mencegah penyebaran virus. “Terakhir kepada seluruh anggota satgas untuk tetap menajaga kesehatan dan menggunakan APD yang memadai dan secara santun dalam melaksanakan tidakan yang melanggar, demi terjaganya kesehatan masyarakat Lebak,” ujar Iti Octavia.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kapolres dan Dandim menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk menjadi pelopor dan contoh kepada masyarakat dalam penerapan Perbub 28 Tahun 2020 dan selalu memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus Covid-19.(Kew)

Pos terkait