FAJARBANTEN.com – Kepala Sekolah SDN 3 Cigemblong Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, SI (57) di laporkan ke Polres Lebak, Selasa (6/3) SI oknum Kepsek SDN 3 Cigemblong yang di duga melakukan pencabulan terhadap siswi berumur 7 tahun sebut saja ” Bunga dan Mawar ” kedua anak di bawah umur di cabuli oknum Kepsek tersebut sudah lama terjadi, kedua siswi tersebut baru duduk di bangku SDN 1 Panyaungan kelas dua. Korban berasal dari Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara.
Orang tua korban Bunga dan Mawar, LN menyatakan bahwa oknum kepala sekolah adalah kerabat istrinya sehingga tidak menyangka dengan kelakuan oknum tersebut. Rabu (7/3)
“Oknum kepala sekolah adalah suami bibi dari istri saya, sepertinya kejadian ini sudah lama terjadi, namun saya tidak begitu percaya terhadap kelakuan SI, oknum Kepsek SDN 3 Cigemblong yang mencabuli anak saya Bunga (7)dan Mawar (7) masing-masing baru duduk di bangku kelas dua di SDN 1 Panyaungan,” ujar LN.
Agar tidak salah langkah, pada mulanya LN tidak langsung melaporkan kejadian ini ke polisi, namun mengumpulkan bukti dan fakta serta informasi yang akurat terlebih dahulu.
“Berdasarkan hasil informasi dan laporan dari istri saya, saya tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, sebab saya mencari data dan fakta yang akurat untuk mendapatkan berbagai informasi ini,” ujar LN.
Akhirnya setelah mendapat informasi berkaitan dengan pencabulan terhadap anaknya oleh oknum Kepsek SDN 3 Cigemblong, maka LN melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Mapolres Lebak.
“Saya LN, orang tua korban melaporkan ke Polres Lebak, Selasa(6/3) dan resmi bahwa SI di duga melanggar tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujar LN.
Ditempat terpisah, AKP.Tatang Warsita Kapolsek Panggarangan yang awak media hubungi, membenarkan telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim Polres Lebak.
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui telepon seluler Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP. Zamrul Aini menjelaskan bahwa pelaku SI terancam hukuman diatas 5 tahun penjara, sesuai pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Ujang Iskandar)