Cegah Narkoba, Kemenkumham Banten Gelar P4GN dan Test Urine di Lapas/Rutan Se- Banten

KORANBANTEN.COM – Penyalahgunaan Narkoba menjadi musuh setiap negara, yang bisa merusak generasi penerus bangsa. Menyikapi kondisi tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Andika Prasetya melakukan langkah nyata P4GN di Lapas dan Rutan, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI nomor : ITJ. OT. 02.01-03 tanggal 26 Mei 2020 dengan melakukan sosialisasi, penguatan mental dan edukasi kepada seluruh jajaran termasuk dilakukan pemeriksaan test urine.

Dalam optimalnya pelaksanaan P4GN tersebut Kakanwil Banten telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Daerah Banten maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Sampai dengan saat ini, 506 orang pegawai dan 239 Orang napi telah dilakukan test urin, dan hasilnya negatif, dan akan terus melakukan test urine secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 diera New Normal.

“untuk menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkoba, sekaligus Sebagai bentuk komitmen terhadap perintah pimpinan, Kami telah melakukan upaya-upaya P4GN dan akan berperan aktif memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba, kami berupaya mencegah upaya pengendalian dari dalam Lapas dan petugas atau siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tagas Andika sapaan akrab Kakanwil Banten.

Langkah kongkrit Kanwil Banten mendapat apresiasi Kepala BNN Propinsi Banten saat menerima kunjungan dan Koordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten beserta jajaran beberapa hari lalu ” BNNP Banten mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kanwilkumham Banten dalam rangka melakukan pencegahan Mandiri dilingkungan instansi masing masing. Langkah ini merupakan impelementasi dari Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN 2020-2024. Minggu ini sdh beberapa Lapas dan Rutan Mengajukan kerjasama giat sosialisasi dan test urin,” demikian disampaikan oleh Brigjen Pol Tantan Sulistiana, SIK.

Selain upaya diatas, Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Pemasyarakatan telah melakukan Supervisi terhadap Pelaksanaan rehabilitasi bagi 400 napi melalui online di Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang, Lapas Klas IIA Cilegon dan Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang dengan tujuan mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi yang telah dilakukan sehingga penyelenggaraannya efisien dan efektif untuk memutus Jaringan Narkoba khusunya pelaksanaan P4GN di lingkungan Kementerian hukum dan HAM Banten.(rls/Opik).

Pos terkait