TANGERANG – Sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Tangerang dinyatakan bebas usai memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas, dan 1 orang bebas murni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu warga binaan yang bebas adalah warga binaan kasus terorisme yang dalam pembebasannya dilakukan pengawalan berkoordinasi dengan BPNT dan Densus.
Warga binaan yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat administratif dan subtantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
“Semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Nuraini (Kasie Binadik).
Kedepan, warga binaan tersebut akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat. (Red).