Demokratisasidan Keterbukaan Informasi

Oleh : Zulpikar Ketua Dewan Pakar Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam

Kabupaten Tangerang 2023-2028 Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya keterbukaan informasi publik. Suatu Negara tidak dapat dikatakan negara demokrasi, ketika tidak ada partisipasi publik dan keterbukaan dalam Negara tersebut. Di era keterbukaan informasi publik, setiap Badan Publik dituntut harus lebih terbuka dan transparan. Kebebasan Informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggungjawab secara bersama.

Bacaan Lainnya

Di satu sisi Keterbukaan Informasi menjadi pendorong akses publik terhadap informasi secara luas, di sisi lain kebebasan informasi membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam memimpin suatu kebijakan secara strategis.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya. Hal tersebut dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara dan dimuat dalam Pasal 28 F UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan

informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, atau organisasi nonpemerintah baik yang berbadan hukum

maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (http:kip. sumutprov. go.id, diunduh Rabu 28 Juni 2023 Pulul

16:12 WIB). Melalui dasar tersebut, lalu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Selain sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi, pembentukan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik juga dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel Dengan Keterbukaan Informasi Publik, rencana, program dan alasan pengambilan keputusan publik dapat diketahui secara komprehenshif oleh publik. Kondisi tersebut dapat mendorong

partisipasi publik di setiap keputusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Bahkan keterbukaan informasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang secara efektif mulai diberlakukan pada bulan Mei 2010 ini, merupakan momentum bagi perkembangan keterbukaan dan

demokratisasi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik, yaitu mengamanatkan kepada badan publik negara. dan badan publik non pemerintah untuk memberikan pelayanan informasi kepada

masyarakat, sekaligus untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran Undang-Undang ini juga memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan

hanya merupakan pengakuan hak asasi manusia secara universal, namun juga pengakuan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F UUD 1945.

Dengan dimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal. Secara internal, dengan

terbukanya informasi, dapat mengurangi, hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, karena semua informasi sudah terbuka, sehingga secara internal semua orang mengetahui kondisi organisasi secara utuh. Selanjutnya, diharapkan akan

meningkatkan efisiensi, baik dari segi biaya ataupun waktu dalam pelaksanaan semua tugas organisasi, sehingga hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance.

Pos terkait