Koranbanten.com -TNI Manunggal Membangun Deaa (TMMD) ke 106 Kodim 0603/Lebak berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak beserta Kabid Limbah B3 dan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menggelar penyuluhan hukum tentang implementasi Undang – Undang pengolahan sampah dan Bank Sampah kepada, puluhan warga Desa Cipadang di Kantor Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis (17/10/2019).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kabid Limbah B3 dan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin, Komandan SSK TMMD, Kapten Arm Nasori, Kades Cipadang, Jaja, serta tamu undangan dan para peserta penyuluhan.
Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin, SH mengatakan, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
” Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Koharudin menjelaskan sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dan masalah-masalah lingkungan akan muncul seiring sejalan dengan tingkat kebutuhan manusia di muka bumi dalam berbagai aspeknya.
“Mulai pemenuhan kebutuhan pangannya, sandang, papannya, hingga dengan tingkat-tingkat kesejahtraannya yang kadang-kadang tidak lagi tergolong sebagai kebutuhan ekonomi sifatnya sampai pada akhirnya di masalah pembuangan sampah dan limbah,” jelasnya.
Agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga, lanjutnya mengungkapkan, maka perlu adanya penanggulangan pencemaran lingkungan. Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat berupa Perda Tentang Pengelolaan Sampah, hal itu merupakan penjabaran dari Undang-Undang No. 18 tahun 2008 merupakan upaya nyata dari niat pemerintah untuk mengelola sampah dengan baik.
“Untuk itu, dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Mulai dari sekarang, mari kita jaga lingkungan kita dari sampah,” ujarnya.
Hal senada dikatakan, Kepala bidang (Kabid) Limbah B3 dan Persampahan pada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno saat memberikan materi tentang Bank Sampah
Dihadapan peserta, Iwan menerangkan, Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah.
“Bank sampah dikelola menggunakan sistem seperti perbankkan yang dilakukan oleh petugas sukarelawan . Penyetor merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi bank serta mendapat buku tabungan seperti menabung di bank. Bank sampah didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dalam masyarakat, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis,” terangnya.
lanjut ia menyatakan, tujuan utama pendirian bank sampah adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah di Indonesia. Tujuan bank sampah selanjutnya adalah untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih.
“Bank sampah memiliki beberapa manfaat bagi manusia dan lingkungan hidup, seperti membuat lingkungan lebih bersih, menyadarkan masyarakat akan pentingnya kebersihan, dan membuat sampah menjadi barang ekonomis,” ujarnya seraya menjelaskan, manfaat bank sampah untuk masyarakat adalah dapat menambah penghasilan masyarakat karena saat mereka menukarkan sampah mereka akan mendapatkan imbalan berupa uang yang dikumpulkan dalam rekening yang mereka miliki dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya bagi masyarakat.
Semetara itu, Komandan Satuan Setingkat Kompi (Dan SSK), Kapten Arm Nasori saat ditemui dilokasi memaparkan, penyuluhan hukum tentang pengelolaan sampah dari Kejari Lebak merupakan salah satu kegiatan non fisik TMMD ke 106 TA 2019 Kodim 0603/Lebak, agar masyarakat tahu dan faham tentang pengelolaan sampah menurut perundang – undangan yang berlaku.
“Kadang hal kecil seperti membuang sampah sembarangan menandakan kita belum maju sehingga, perlu diadakan penyuluhan tentang penanganan sampah agar masyarakat tahu dan paham tentang implementasi Undang – Undang pengolahan sampah dan pengelolaan sampah atau Bank Sampah dengan baik dan benar,” ucapnya
Masih katanya, kegiatan penyuluhan ini sangat disambut antusias oleh warga desa. Karena, orang yang menjadi narasumber dalam penyuluhan tersebut merupakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
“Alhamdulillah, warga sangat antusias mengikuti penyuluhan ini dan selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Kami berharap setelah penyuluhan ini, warga desa bisa menjaga lingkungan dari sampah, jangan buang sampah sembarangan, jadikan lingkungan disekitar menjadi Indah, bersih dan sehat,” tutupnya.(Ajat)