KORANBANTEN.COM – Kepemilikan lahan sengketa di Kelurahan Jurangmangu Timur (Jurtim) Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berujung laporan pemalsuan surat atau data otentik di Polsek Pondok Aren sesuai laporan Polisi nomor, TBL/475/K/V/2018/SPKT/Res Tangsel, yang diduga melibatkan oknum Sekretaris Lurah (Sekel) termasuk mantan Camat dan mantan Lurah.
Terlapor Taufik diduga telah sengaja menjual aset milik JM Jarot Laksono dengan cara menipu dan menggelapkan hak atas benda tidak bergerak Milik Klien Kami sesuai pasal 385 KUHP.
Kuasa Hukum JM. Jarot Laksono, membenarkan masalah tersebut dan belum lama ini telah terjadi permasalahan sengketa tanah dan bangunan berupa kos kosan 10 pintu seluas 127 M2 di Jl. H. Sarmili RT 04/02 Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Menurut kuasa hukumnya, A. Jamaludin, SH., CIL dari Law Firm Jamal & Partners mengatakan bahwa tanah dan bangunan milik JM. Jarot Laksono sesuai Akte Jual Beli (AJB) No. 2754/Pondok Aren/2012 belum pernah dijual belikan kepada pihak lain.
Jamaludin, SH. CIL menjelaskan tanah tersebut telah dijual kembali oleh pemilik awal bernama Taufik yang beralamat di Jl. H. Sarmili RT 04/02 Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Penjualan Tahun 2015) dengan unsur sengaja dan diduga terlibat oknum para pejabat pemerintah Lurah, Sekel serta Camat selaku PPAT Kecamatan Pondok Aren pada tahun pembuatan AJB 2015.
Menurutnya, peristiwa hukum terjadi berawal pada tahun 2012 Sdr. Taufik telah menjual tanah dan bangunan berupa Kos-kosan 10 pintu kepada Sdr JM Jarot Laksono, Akte Jual Beli (AJB) No. 2754/Pondok Aren/2012. Yang berlokasi di JL. H. Sarmili RT.04/02 Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dasar pembelian dari Sdr. Taufik APHB No.420/Pondok Aren/2010, tanggal 22 Februari 2010, Kohir C Desa No. Asal 39/182 Persil No.24/48 DIII Seluas 127 M2. Dari Luas Tanah 247 M2.
“Saat ini kami sudah melakukan beberapa tahap, tahap pertama memberikan Somasi/Teguran Pertama, lalu kemudian diadakannya Mediasi sampai berulang kali dan di Fasilitasi oleh Wahyu Sekel Jurang Mangu Timur, Namun tidak menemukan hasil alias Nihil kemudian kami melayangkan Somasi Kedua/Somasi akhir ternyata tidak juga menanggapi somasi akhir yang kami layangkan, dan akhirnya saat ini tahapan selajutnya kami sudah melakukan laporan polisi bukti Laporan Polisi kami ke Polres Tangerang Selatan,” ungkap A. Jamal, panggilan akrab di kantornya.
Berdasarkan bukti laporan LP Nomor : TBL/475/K/V/2018/SPKT/Res Tangsel terkait perkara Tindak Pidana PENGGELAPAN ATAS BENDA TIDAK BERGERAK SESUAI PASAL 385 KUHP pada tanggal 14 Mei 2018.
“Dan kami pun sudah menyegel tanah/bangunan berupa kos-kosan tersebut serta sudah memberika peringatan kepada penyewa kos-kosan untuk mengosongkan lahan tersebut sampai pada tanggal 25 Mei 2018, karena memberikan sewa kos-kosan bukan kepada klien kami pemilik yang sebenarnya,” tegas A. Jamal lagi.
Jamal juga menyampaikan, dalam perkara ini jelas adanya tindakan kecerobohan aparat pemerintah khususnya Lurah Nahlan dan Sekel Wahyu S. di Kelurahan Jurang Mangu Timur serta H. Sahlan selaku Camat dan PPAT Kecamatan Pondok Aren, dengan sewenang-wenang berani menanda- tangani AJB antar penjual Taufik dengan pembeli Pihak Lain, tanpa melihat dan mengcroscek terlebih dahulu objek yang dijual serta surat-surat tanah yang sebelumnya sudah pernah di jual oleh Taufik.
“Tindakan ini telah merugikan klien kami, dan atas dasar kelalaiannya kami tim Kuasa Hukum akan memperkarakan keranah hukum serta menggugat para pejabat yang lalai dalam bertugas agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainya hingga menimbulkan kerugian untuk orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi JM. Jarot Laksono mengatakan setelah dibeli tahun 2012, mempercayakan kos-kosan tersebut untuk pengelolaannya kepada Taufik sampai selama lebih dari 2 tahun.
“Namun ternyata Taufik tidak amanah dalam menjalankan kepercayaan dari jarot,” katanya.
Jarot menambahkan, karena tidak mendapatkan hasil dari kos kosan tersebut secara optimal ia dan istri berencana untuk menjual kembali kos kosan tersebut dan mendatangi Taufik agar dicarikan pembeli.
Lanjutnya, selang waktu yang tidak lama Taufik membawa calon pembeli yaitu Halimah yang beralamat di Kp. Pondok Sentul RT 008/0010 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari pertemuan pertama Jarot dan istri beserta taufik dan Halimah adalah masalah penentuan harga, kemudian selang waktu pertemuan kedua.
“Saat pertemuan ke dua itu Halimah memberikan tanda jadi (DP) kepada saya (Jarot) dan istri sekaligus membuat surat pernyataan jual beli, sebelum diaktakan pada tanggal 7 Mei 2014 untuk mengikatkan kedua belah pihak dalam proses surat balik nama atau AJB antar Halimah dengan Jarot,” terang Jarot.
Jarot juga menambahkan, “nanti setelah keduanya menandatangani pelunasan pembelian tanah dan bangunan saat itu pula direalisasikan,” ungkap Jarot.
Dia ungkapkan juga, Taufik yang dipercayakan memegang AJB Asli Milik Jarot untuk membantu membuatkan AJB Baru proses jual beli antara Jarot dengan Halimah. Namun kenyataannya Taufik dengan unsur sengaja telah menggelap- kan AJB Asli Jarot dan kemudian menjual tanah dan bangunan yang berupa kos-kosan milik jarot di jual kembali oleh taufik kepada pihak lain yang menurut informasi kepada seorang perempuan ber Inisial (Y) dengan total luas secara keseluruhan dari total dasar yang ada di APBH seluas 247 M2.
Dengan kejadian itu JM. Jarot dan istri terus menerus mencari Taufik namun tidak pernah ketemu hingga akhirnya Jarot mendengar bahwa kos-kosannya telah dimiliki orang lain.
Akhirnya JM. Jarot geram pada akhirnya mendatangi kantor hukum Law Firm JAMAL & PARTNERS di Jalan Tegal Rotan Ruko Grand Kencana 2 Blok C1-2 Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menyelesaikan masalah ini. (…)