koranbanten.com – Ust AT Pimpinan Ponpes Irhamna Bil Qur’an di Mandalawangi digugat cerai istri sahnya Fitriani Nurfitroh ke Pengadilan Agama Pandeglang. Fitriani menggugat cerai suaminya diduga memiliki perempuan, yang tak lain adalah muridnya sendiri yang sedang menuntut ilmu di Ponpes Irhamna Bil Qur’an. “Saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan Agama Pandeglang karena keadaan rumah tangga saya dengan suami sudah tidak mungkin lagi untuk dipertahankan. Suami saya sudah lama tidak menafkahi saya beserta anaknya, dan yang lebih menyakitkan, ternyata memiliki wanita lain,” kata Fitriani, Jumat 19 Agustus 2022.
Dirinya mengaku, rumah tangganya sudah berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2022, dan kini sudah dikaruniai 6 orang anak. “Sudah dari tahun 2016 saya tidak dinafkahi. Awalnya saya bersabar. Tapi saya hanya perempuan biasa yang tak sehebat siti khadijah istri Rasulullah. Saya sudah tak kuat lagi untuk menahan diri, karena perlakuan suami semakin hari justru semakin tidak peduli terhadap keadaan saya sebagai istri, dan juga anak-anak,” jelasnya.
Menurutnya, untuk bisa membiayai hidup dirinya, dan anaknya, Fitriyani mengaku, hanya mengandalkan pendapatan dari hasil jualan gorengan dan makanan ringan di koperasi pondok. “Sepertinya suami saya lebih memilih uangnya dipakai untuk menafkahi perempuan lain dibanding menafkahi anak dan istrinya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, suaminya sering kali diduga melakukan kekerasan. “Saya juga sering mendapat KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dalam bentuk verbal, sering keluar kata-kata kasar, dan saya juga pernah ada kekerasan fisik yaitu dipukul,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Agama. “Nanti sidangnya tanggal 30 Agustus di Pengadilan Agama. Mudah-mudahan segera terselaikan masalahnya. Apapun itu minta yang terbaik saja menurut Allah SWT. Dan menunggu keputusan hakim yang bijaksana, dan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Sementara itu, Petugas Meja Tiga Akta Cerai Pengadilan Agama Pandeglang, Oki Sehabudin mengatakan, gugat cerai bernomor 1092/Pdt.5/2022/ PA Pdg tanggal 16 Agustus 2022 benar dari Pengadilan Agama. “Ya, itu nomor registrasi gugat cerai,” katanya. (Asep)