Kota Tangerang – Seiring dengan makin menurunnya kasus Covid-19 dan dibarengi dengan adanya kelonggaran aktivitas di fasilitas umum masyarakat yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah jawa dan bali, Fasilitas hiburan bioskop di Kota Tangerang mulai buka pada hari Kamis 16 September 2021, seperti juga di TangCity Mal yang membuka fasilitas bioskop dengan sejumlah peraturan bagi pengunjung, sesuai dengan Instruksi di atas dan Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 180/3566-Bag.Huk/2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Tangerang.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku OPD yang memiliki tupoksi terkait hal di atas, memiliki kewajiban untuk menjamin kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku saat ini di fasilitas tersebut. Untuk itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Ubaidillah Ansar bersama
jajarannya pun meninjau pembukaan bioskop di TangCity Mal tersebut.
“Hasil tinjauannya clear and clean. Waktu itu kan sudah sempat dibuka ya bioskop, dan sekarang juga pelaksanaannya sudah sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang harus dilakukan pihak mal dalam membuka bioskop, sehingga bisa ditaati para pengunjung. Aturan tersebut, calon penonton harus sudah divaksinasi dua kali. Lalu, calon penontonnya wajib melakukan scan barcode terlebih dulu aplikasi Peduli Lindungi, serta transaksi dengan cashless.
“Harus divaksinasi dua kali, kami juga pastikan di dalam studio, aturan duduknya 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Jadi aturannya, satu bangku terisi, satunya lagi dikosongkan, begitu seterusnya,” ungkapnya.
Disbudpar juga memastikan bila tiap studio memiliki lampu Ultraviolet di setiap ventilasi atau perputaran udaranya. Sehingga meminimalisir kuman, virus dan segala kemungkinan penularan penyakit terjadi didalam studio, bisa diminimalisasi.
Begitu juga dengan sterilisasi studio yang wajib dilakukan setiap usai perputaran film. Sehingga, pengunjung baru akan mendapatkan kebersihan lagi.
“Untuk kafenya juga ditutup, karena ada pelarangan makan dan minum di dalam studio. Begitu juga selama nonton, tidak boleh buka masker ataupun berpegangan
tangan,” kata Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, di Kota Tangerang ada enam fasilitas bioskop yang diperbolehkan beroperasi, maka kami sebar tim pariwisata untuk memantau ke
beberapa bioskop yang ada di Kota Tangerang, agar menjalankan operasional usahanya sesuai dengan ketentuan penerapan prokes juga jam operasional dari pukul 12.00 hingga 19.00 Wib
“Kami menghimbau juga kepada pemilik bioskop dan pengunjung untuk sama-sama meningkatkan kesadaran dalam menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku” pungkas Ubaidillah menutup wawancara hari itu.(Advetorial).