DPRD Gelar RDP dengan Satpol PP

KORANBANTEN.COM-Komisi I DPRD Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Lebak yang diwakili Dinas Satpol PP. RDP yang dilaksanakan di ruang Komisi l membahas terkait pelaksanaan Operasi Yustisi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 2 yang berakhir 19 November 2020.

Enden Mahyudin, ketua Komisi l DPRD Lebak mengatakan, pihaknya sengaja memanggil Dinas Satpol PP, guna mengetahui langsung kegiatan operasi yustisi selama PSBB. Jika pun harus ada hal hal yang perlu di evaluasi harus segera dilakukan agar kegiatan ini benar-benat berdampak positif.

Bacaan Lainnya

“Ya kami ingin tahu langsung bagaimana pelaksanaan Operasi Yustisi selama masa PSBB yang berkahir kemarin,” kata Enden Mahyudin, Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin, Jumat (20/11).

Enden juga meminta, ke depan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan tidak hanya dilakukan di titik-titik ruas jalan, namun juga menyasar ke tempat-tempat yang menjadi pusat orang berkerumun.

“Seperti pasar dan kantor pelayanan publik baik pemerintahan maupun swasta. Tapi dengan catatan, harus dilakukan dengan cara-cara persuasif dan humanis,” paparnya.

Menurut Enden, petugas dalam melaksanakan tugasnya harus humanis, jika terdapat ada warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas, berikan edukasi dan berikan masker secara gratis.

“Iya, masker kan masih banyak di Dinkes. Itu coba dikoordinasikan supaya sambil penindakan, Satpol PP juga bisa sekaligus memberikan masker kepada pelanggar,” tutur Enden.

Lanjutnya, dalam penegakan protokol kesehatan oleh petugas agar tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar, kata Enden, wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Siapapun dia kalau memang melanggar harus ditindak, karena peraturan tidak ada kecuali,” ucapnya.

Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengaku, selama kegiatan yustisi dan penegakan perda AKB, Satpol PP tidak sendirian, melainkan dengan jajaaran TNI, Polri serta Tim gugus tugas melakukan secara bersama-sama.

“Iya selama ini kami dalam melakukan tindakan dengan cara humanis, namun tentu ada sangsi bagi warga yang tidak mematuhi prokes,” tutur Dartim.(yud)

Pos terkait