DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Agenda Kerja 2027

KORANBANTEN.COM – DPRD Kabupaten Serang mulai mematangkan agenda kelembagaan untuk tahun mendatang. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Serang, Rabu (9/9/2026), para anggota dewan membahas sekaligus menyepakati Rencana Kerja DPRD Kabupaten Serang Tahun 2027.

Rencana kerja tersebut menjadi pijakan bagi DPRD dalam menjalankan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari fungsi legislasi, penganggaran hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang, H. Agus Wahyudiono, S.Si., mengatakan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 sebelumnya telah diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Serang.

Menurutnya, Bamus DPRD telah menyelesaikan pembahasan pada 15 Juni 2026 dan selanjutnya menyampaikan hasil pembahasan tersebut untuk mendapat persetujuan dalam rapat paripurna serta ditetapkan melalui keputusan DPRD.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 diserahkan kepada Badan Musyawarah DPRD. Pada tanggal 15 Juni 2026 yang lalu, Badan Musyawarah DPRD telah menyelesaikan tugas tersebut dan melaporkan hasil pembahasannya untuk ditindaklanjuti persetujuannya dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujar Agus.

Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang setara dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

DPRD, lanjutnya, juga memiliki peran penting dalam membangun dukungan terhadap kebijakan pemerintahan daerah sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Selanjutnya perlu kami informasikan bahwa kedudukan DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama atau setara dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam kebijakan pemerintahan daerah, serta dapat menampung dan menyalurkan aspirasi,” katanya.

Agus menjelaskan, penyusunan Rencana Kerja DPRD harus mengacu pada tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi mencakup pembahasan dan penetapan peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Sementara fungsi anggaran berkaitan dengan pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.

Adapun fungsi pengawasan, kata Agus, diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, serta berbagai kebijakan pemerintah daerah.

“Penyusunan Rencana Kerja DPRD juga dimaksudkan untuk menyediakan instrumen bagi DPRD di dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewajibannya secara terarah, efisien, dan efektif sesuai dengan mandat yang diberikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Rencana Kerja DPRD Kabupaten Serang Tahun 2027 diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memastikan seluruh kegiatan lembaga legislatif berjalan secara terarah dan berkesinambungan.

“Untuk itulah Rencana Kerja DPRD Kabupaten Serang haruslah mencerminkan kesinambungan pelaksanaan kegiatan yang kemudian dijabarkan dalam rencana kerja alat-alat kelengkapan dewan dengan mengacu kepada tugas dan fungsi DPRD,” imbuhnya.

Dengan ditetapkannya Rencana Kerja DPRD Tahun 2027, seluruh alat kelengkapan dewan diharapkan memiliki arah kerja yang lebih terstruktur dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus memperkuat peran DPRD dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Serang. (ADV)

Pos terkait