LEBAK – Kementerian Agama RI sedang menyusun materi edukasi pencegahan budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Penyusunan materi edukasi ini, diakui Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafii. sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 – 2029.
Dalam kebijakan peraturan Presiden itu, kata Wakil Menteri Agama RI pula, disebutkan secara tegas bahwa penyebaran budaya LGBTQ termasuk kategori ancaman nonmiliter.
Kementerian Agama RI sendiri memulai penyusunan materi edukasi ini dengan menggelar rapat kerja, mengikutsertakan perwakilan dari Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusbimdik Konghucu.
“Dengan demikian, materi edukasi ini sebagai karya seluruh umat beragama,” kata Wakil Menteri Agama RI. “Penyusunan materi edukasi pencegahan budaya LGBT itu melibatkan banyak pihak, seperti tokoh agama dan akademisi,” kata Wakil Menteri Agama RI pula.
Materi edukasi ini, seperti dalam www.kemenag. go.id. nantinya dintegrasikan dengan mata pelajaran tertentu, seperti mata pelajaran agama atau pendidikan kewarganegaraan. Sasaran materi edukasi itu anak-anak sekolah, rencananya, mulai diajarkan di kelas IV SD.
Materi Tambahan Sosialisasi
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak sangat mendukung penyusunan materi edukasi pencegahan budaya LGBTQ dimaksud. “Kami dukung penuh,” kata Ketua FKUB Lebak, Drs. H. Zubaedy Haerudin, di Kantor FKUB, Pasir Ona Rangkasbitung, Senin (27/7/26).
.“Meskipun sasaran materi edukasi ini anak didik (murid), namun (saya kira) tak ada salahnya nanti kami sisipkan dan susupkan sebagai materi tambahan dalam acara sosialisi kerukunan antartumat beragama di kalangan remaja khususnya. Ini panggilan moral sebagai tokoh agama,” kata Ketua FKUB Lebak.
Setiap anggota FKUB Lebak khususnya punya kelompok binaan masing-masing, terdiri dari anak-anak, remaja, dan lain-lain. “Pas dan pantas para anggota FKUB menguasai materi edukasi dimaksud, untuk disampaikan kepada jamaahnya atau jemaatnya,” kata Ketua FKUB, pensiunan Kementerian Agama RI Kabupaten Lebak itu, yang juga pengurus pesantren di Banten Selatan.
“Secara pribadi, saya instruksikan nanti kepada para ustaz dan ustazah di pesantren yang saya asuh agar kelak memahami dan mendalami materi edukasi pencegahan budaya LGBTQ. Dengan demikian, para santriwan dan santriwati diharapkan menerima pelajaran itu dengan baik pula,” kata Ketua FKUB.
“Para ustaz dan ustazah harus memahami lebih baik lagi tentang kisah umat Nabi Luth AS yang di-azab oleh Allah SWT karena perilaku seks yang menyimpang. Kisah umat Nabi Lutuh AS ada dalam Al-Qur’an. Sekaligus. kita belajar hikmah dari kisah,” tambah Ketua FKUB.
Usul Punya Perda
Untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dan kehadiran materi pencegahan budaya LGBT, yang merupakan karya umat beragama itu, FKUB Lebak mengusulkan agar Pemkab Lebak dan DPRD bersama-sama menyusun peraturan daerah (perda) tentang pencegahan dan penanggulangan budaya LGBTQ.
“Saya kira, usul FKUB tak berlebihan, malah keren menurut saya, kalau Pemkab Lebak punya perda dimaksud,” kata Ketua FKUB. “Di Provinsi Banten, saya kira, belum ada kabupaten/kota yang punya perda ini. Kalau Kabupaten Lebak mengawalinya, tampaknya, akan baik-baik saja,” tambah Ketua FKUB.
Beberapa kabupaten/kota yang sudah punya perda dimaksud, di antaranya, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan lain-lain.
Kota Bogor, nama perda-nya, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), tahun 2021. Kabupaten Garut menerbitkan Peraturan Bupati yang melarang LGBT di wilayahnya, tahun 2023, sebagai implementasi perda tentang antiperbuatan maksiat tahun 2015.
Desakan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam https://mui.or.id (11 Juni 2026), mendesak Pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, dalam https://mui.or.id itu pula, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.
“Aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual,” kata Cholil Nafis. (Dean Al-Gamereau)





