KORANBANTEN.COM-Galian pasir di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak akan ditutup oleh pemerintah daerah andai para pengusaha tidak memenuhi tiga poin yang telah disepakati.
Dasep Nopian, Kabid Peningkatan dan Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kabupaten Lebak menegasakan, tiga poin besar yang disepakati oleh lima penambang galian pasir di Cimarga, sampai saat ini belum dilaksanakan.
” Iya kang, baru satu yang dilaksanakan. Ini jadi bahan evaluasi Tim, Sanksi yang akan dikenakan bisa sanksi Administrasi penutupan galian. Nunggu hasil evaluasi dulu, hari ini batas penentuan” tegas Dasep, Selasa(6/4).
Kendati demikian kata Dasep, dari tiga poin yang sudah disepakati baru satu poin yang dilaksanakan.
” Untuk point 1(satu) sudah mulai ditaati oleh beberapa lokasi,” katanya
Dasep juga mendesak agar poin yang telah disepakati oleh lima penambang galian pasir di wilayah Cimarga agar dilaksanakan.
” Iya kang, tiga point ini yang kita desak untuk mereka lakukan,” pungkasnya.
Ketiga poin yang harus diselesaikan oleh pihak pengusaha yaitu menghentikan sumber pencemar dan wajib ada IPAL, melakukan normalisasi sungai Cirahong dan sungai Cimarga sampai dengan Situ Palayangan, serta uang kompensasi yang sudah disepakati sebelumnya harus segera diselesaikan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kelima pemilik tambang galian pasir tersebut diantaranya, sdr. RS, sdr. HK/CV. AS, PT TAS, CV.IJ, PT . MSM.
Hera Komara, ketua Paguyuban Pasir Cimarga ketika hendak ditemui belum bisa berbicara banyak. Karena, ketika hendak dikonfirmasi, ia mengaku akan keluar kota dulu.
“Nanti ya? Saya mau otewe dulu”kata Hera dalam pesan WA. (Kew)