SERANG – Dalam upaya mengoptimalkan progam vaksinasi bagi seluruh Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang lakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang terkait Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumat (13/08).
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Serang, Drs. H. Jajang Kusmara, M.Pd. bersama dengan Petugas Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan pendataan dan pengecekan NIK terhadap 140 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Serang dengan menggunakan elemen Data Awal: Nama orang yang bersangkutan, Tempat tanggal lahir, Nama orang tua, selanjutnya jika datanya tidak ditemukan juga maka dicari dengan menggunakan Geometrik menggunakan sidik jari dan iris mata.
Ditempat terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil Kabupaten Serang dan mengungkapkan pihaknya merasa terbantu melalui koordinasi ini.
“Kerjasama ini dilakukan untuk mendukung meratanya vaksinasi, khususnya bagi Warga Binaan. Saat ini salah satu faktor penghambat Warga Binaan untuk melaksanakan vaksinasi adalah tidak adanya KTP atau KK. Oleh karena itu dengan adanya NIK, Warga Binaan dapat didaftarkan untuk melaksanakan vaskinasi,” jelasnya. (Dede).